JBNews.id — Kasus perekaman diam-diam terhadap usher (SPG) di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera berbuntut panjang. Para pengamat menilai langkah korban melapor ke polisi merupakan tindakan yang sah dan masuk akal secara hukum.
Kasus ini bermula dari aksi seorang content creator yang merekam usher GIIAS tanpa izin menggunakan kacamata berkamera. Video tersebut kemudian diolah menjadi konten bertema ‘cara mendekati cewek’ dan diunggah ke media sosial. Saat korban meminta video di-takedown, pembuat konten justru menolak dan meminta ganti biaya produksi. Sikap ini memicu protes luas dari netizen.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menanggapi kabar tersebut dengan mendorong usher GIIAS 2026 untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Dorongan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah pengamat yang dihubungi detikINET pada Senin (3/8/2026).
Donny B Utoyo, anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, menegaskan bahwa isu ini sangat sah untuk dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, persoalan inti bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya yang direkam secara tersembunyi.
“Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten,” terang Donny.
Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghapus haknya atas privasi, martabat, juga kendali atas penggunaan citra dirinya. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang tanpa persetujuan orang yang dipotret.
“Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial,” imbuhnya.
Selain itu, jika isi, sudut pengambilan, narasi, atau penyajian konten mengandung pelecehan, objektifikasi seksual, atau eksploitasi tubuh perempuan, aparat juga dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Pasal 14 UU TPKS.
“Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya,” tutur pegiat internet sehat ini.
Donny menyoroti pentingnya penolakan pelaku untuk menurunkan konten setelah diminta para korban. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak lagi dapat berdalih tidak mengetahui bahwa orang-orang yang direkam menolak penggunaan wajah dan interaksinya. Sikap mempertahankan konten dapat memperbesar kerugian, memperpanjang penyebaran, dan menunjukkan pengabaian terhadap persetujuan korban.
“Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi,” ujar Donny.
“Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral,” tambahnya.
Baca Juga:
Sependapat dengan Donny, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengaku setuju dengan dorongan agar korban melapor ke polisi apabila merasa dirugikan. Laporan tersebut penting agar aparat dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana.
“Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang,” tegas Heru.
Heru turut mengimbau masyarakat agar lebih menghormati privasi orang lain. Hindari merekam, memotret, atau mengunggah seseorang ke media sosial tanpa persetujuannya, terlebih jika konten tersebut berpotensi mempermalukan atau merugikan.
“Demi mengejar konten viral, jangan sampai kita mengabaikan etika dan melanggar hukum,” ajaknya.
Sedangkan untuk korban, Heru berharap tidak ragu meminta penghapusan konten atau takedown, menyimpan bukti, serta melaporkan kepada platform maupun aparat penegak hukum apabila merasa hak privasinya dilanggar. Heru yakin bahwa ruang digital yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak saling menghormati hak dan martabat sesama.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang batas etika dalam pembuatan konten di ruang publik. Meskipun teknologi seperti kacamata berkamera memudahkan pengambilan gambar, penggunaannya tetap harus menghormati hak privasi orang lain. Fenomena ini sejalan dengan meningkatnya kontroversi privasi yang memanas sepanjang 2026.
Pakar keamanan digital juga telah lama memperingatkan risiko penyalahgunaan perangkat tersembunyi. Masyarakat perlu memahami cara mendeteksi kacamata berkamera untuk melindungi diri dari perekaman tanpa izin. Bahkan, upaya pelarangan kacamata AI di berbagai tempat dinilai belum efektif mencegah penyalahgunaan.
Implikasinya, kasus ini mendorong pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di tengah maraknya pembuatan konten demi popularitas. Bagi para korban perekaman tanpa izin, langkah hukum yang tersedia cukup jelas: menyimpan bukti digital, meminta takedown ke platform, dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Keputusan akhir mengenai pasal yang digunakan tetap berada di tangan penyidik berdasarkan unsur dan bukti yang terkumpul.




