JBNews.id — Beredar kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima bantuan sosial atau bansos. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi tersebut tidak benar. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bansos, karena penilaian utama didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga.
Klarifikasi ini disampaikan melalui unggahan kolaborasi antara Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Komdigi, Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam unggahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah faktor penentu tunggal dalam penilaian kelayakan penerima bansos. “Punya BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa dapat bansos? Fakta!,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam unggahan tersebut.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja, baik formal maupun informal, untuk tetap mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital. Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya,” imbuh pemerintah.
Baca Juga:
Dasar Penilaian Penerima Bansos
Lantas, apa yang menjadi indikator penilaian seseorang layak menerima bansos atau tidak? Salah satu indikator utamanya adalah penghasilan per kapita keluarga. Cara penghitungannya adalah pendapatan total seluruh anggota keluarga dibagi dengan jumlah anggota keluarga. Apabila penghasilannya di atas Rp 1-2 juta per orang, maka keluarga tersebut berpotensi tidak menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Dalam Perlinsos Digital, yang menjadi dasar penilaian adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar apakah seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau tidak,” tulis pemerintah dalam unggahan tersebut. Sistem Perlinsos Digital menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan calon penerima bansos, dengan fokus pada data ekonomi riil keluarga.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU). Cakupan kepesertaan ini sangat luas dan mencakup berbagai sektor pekerjaan. Untuk kategori pekerja penerima upah, contohnya adalah karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja pabrik. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah, meliputi pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, hingga seniman.
Dengan demikian, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan ganda bagi pekerja. Selain mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka tetap memiliki peluang untuk menerima bansos jika kondisi ekonomi keluarganya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Implikasi bagi Pekerja
Klarifikasi ini memberikan kepastian hukum dan sosial bagi para pekerja yang selama ini mungkin ragu untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena khawatir kehilangan hak atas bansos. Data yang terdaftar di Portal Perlinsos Digital akan menjadi dasar penilaian yang akurat sesuai kondisi ekonomi sebenarnya, bukan berdasarkan asumsi kepemilikan program jaminan sosial tertentu.
Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek online, petani, dan pedagang, informasi ini menjadi penting karena mereka termasuk kategori yang paling membutuhkan kepastian terkait akses bansos. Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran di Portal Perlinsos Digital merupakan langkah penting untuk memastikan data ekonomi keluarga tercatat dengan benar. Sementara itu, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru, termasuk kebocoran data yang perlu diwaspadai oleh pengguna layanan digital pemerintah.
Ke depan, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait bansos. Pemerintah melalui Komdigi dan Kemensos terus berupaya memberikan sosialisasi yang jelas dan transparan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan platform digital untuk mempermudah akses informasi dan layanan publik bagi seluruh masyarakat.
Kepastian bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menerima bansos diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, perlindungan terhadap risiko kerja dan jaring pengaman sosial dapat berjalan beriringan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.




