Meta Terancam Denda USD 1,4 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Papan nama Meta di depan kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, dengan latar lalu lintas pagi hari.
  • Meta terancam denda USD 1,4 triliun dari empat negara bagian AS
  • Tuduhan: Facebook dan Instagram sengaja dirancang bikin anak kecanduan
  • Jumlah denda hampir setara nilai pasar Meta yang USD 1,5 triliun
  • Sidang perdana dimulai Agustus 2026 di Oakland, California
  • Meta membantah tuduhan dan sebut sanksi tidak berdasar bukti
  • 29 negara bagian lain juga gugat Meta terkait data anak tanpa izin orang tua
  • Jaksa Agung California tuduh Meta lebih utamakan profit daripada keselamatan anak
  • Snap, YouTube, TikTok juga hadapi gugatan serupa

JBNews.id — Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram yang dipimpin Mark Zuckerberg, terancam menghadapi denda sebesar USD 1,4 triliun. Angka tersebut merupakan sanksi terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat. Tuduhan datang dari empat negara bagian AS yang menuduh Meta sengaja merancang platformnya agar membuat pengguna muda kecanduan.

Angka denda fantastis itu diungkapkan sendiri oleh Meta dalam dokumen pengadilan terbaru. Jumlah tersebut nyaris setara dengan nilai pasar perusahaan yang saat ini berkisar USD 1,5 triliun. Dengan kata lain, denda yang dihadapi hampir menyamai seluruh kapitalisasi pasar Meta.

Empat negara bagian yang menggugat adalah California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Mereka menuduh Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian. Tuduhan intinya adalah Meta menciptakan produk yang membuat anak-anak dan remaja kecanduan, sekaligus menyesatkan publik mengenai keamanan platform.

Persidangan penting akan dimulai bulan Agustus di Oakland, California. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers. Selain gugatan dari empat negara bagian, hakim juga akan mempertimbangkan gugatan terpisah dari 29 negara bagian lainnya. Gugatan kolektif ini menuduh Meta melanggar UU dengan mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan sah orang tua.

Kronologi dan Perhitungan Denda

Meski dokumen pengadilan dari negara-negara bagian tersebut masih dirahasiakan, persidangan bulan Juni lalu mengungkapkan metode perhitungan mereka. Negara bagian menghitung potensi denda dengan mengalikan jumlah dugaan pelanggaran dengan nilai denda yang diizinkan berdasarkan UU negara bagian. Dugaan pelanggaran didasarkan pada perkiraan jumlah anak dan remaja yang terdampak.

Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut usulan hukuman itu tidak didukung bukti. “Sanksi sebesar itu tidak memiliki padanan dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen,” ungkap perusahaan yang dikutip dari Independent.

Meta juga berpendapat bahwa kecanduan media sosial bukan diagnosis psikiatri yang diakui resmi. Oleh karena itu, pernyataan mereka yang menyangkal bahwa platformnya menyebabkan kecanduan tidak bisa dianggap sebagai kebohongan. Argumen ini menjadi salah satu garis pertahanan utama perusahaan.

Tekanan Hukum Bertubi-tubi

Meta tidak hanya menghadapi satu gugatan. Perusahaan ini tengah berhadapan dengan rentetan pertarungan hukum tambahan di luar persidangan bulan Agustus. Empat belas negara bagian lainnya tengah mengajukan tuntutan serupa berdasarkan UU masing-masing. Persidangan terpisah untuk gugatan tersebut telah dijadwalkan pada bulan Februari mendatang.

Jaksa Agung California Rob Bonta mengecam keras praktik Meta. Ia menuduh perusahaan lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan anak-anak. Bonta berjanji akan menuntut Meta bertanggung jawab penuh atas dugaan peran mereka dalam krisis kesehatan mental remaja.

Meta bukan satu-satunya perusahaan media sosial yang menghadapi tekanan hukum besar. Snap, YouTube, dan TikTok juga tengah berjuang menghadapi ribuan gugatan. Gugatan-gugatan itu menuduh mereka sengaja merancang platform agar anak dan remaja terus terpaku, sehingga berkontribusi pada meluasnya masalah kesehatan mental.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri teknologi global. Jika Meta benar-benar dihukum dengan denda sebesar itu, dampaknya akan terasa hingga ke rantai pasok dan mitra bisnis di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perusahaan rintisan dan platform digital lokal bisa terkena imbas regulasi yang lebih ketat ke depannya.

Di sisi lain, perkembangan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi bahwa perlindungan data dan keselamatan pengguna, terutama anak-anak, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Persaingan bisnis yang ketat tidak boleh mengorbankan aspek etika dan kepatuhan hukum.

Implikasinya bagi pembaca di Indonesia: pengguna media sosial, terutama orang tua, perlu lebih waspada terhadap dampak platform digital pada anak. Regulator di Indonesia juga bisa menjadikan kasus ini sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ranah digital.