JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa persetujuan, termasuk menggunakan kacamata pintar (smart glasses), melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital. Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya kasus seorang konten kreator Indonesia yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Rekaman tersebut diunggah ke media sosial dengan narasi “cara deketin cewek” dan memicu kritik publik karena dinilai melanggar privasi. Meutya menyampaikan tanggapannya kepada awak media di Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya.
Meutya menegaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia membandingkan kasus ini dengan keluhan masyarakat yang kerap direkam tanpa izin saat berolahraga di jalan raya.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama,” tuturnya.
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Proses penegakan hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika,” katanya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan menjadi sasaran perekaman tanpa persetujuan.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing,” tegas Meutya.
Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil langkah sesuai kewenangannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Meutya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh konten kreator di Indonesia bahwa kebebasan berkarya tidak serta-merta membenarkan perekaman tanpa izin. Aplikasi kencan dan platform digital lainnya juga kerap menjadi celah pelanggaran privasi, sebagaimana disorot Menkomdigi dalam berbagai kesempatan.
Baca Juga:
Menurut Meutya, pemerintah akan konsisten menindak pelanggaran serupa di masa mendatang. Langkah ini sejalan dengan upaya perlindungan data biometrik yang juga tengah didorong Kementerian Komdigi untuk berbagai layanan publik.
Pernyataan Menkomdigi ini juga menegaskan posisi pemerintah dalam mengawal transformasi digital yang aman dan beretika. Sebelumnya, Kementerian Komdigi juga telah mengesahkan lelang frekuensi sebagai bagian dari penguatan infrastruktur digital nasional, namun pengawasan perilaku di ruang digital tetap menjadi prioritas.
Implikasi dari kasus ini cukup luas. Bagi konten kreator, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas perekaman di ruang publik tetap memiliki batas etika dan hukum. Bagi masyarakat umum, kasus ini menegaskan bahwa hak privasi dilindungi undang-undang, bahkan di ruang publik sekalipun.
Dengan adanya UU PDP, setiap individu memiliki hak untuk menolak direkam tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada proses hukum yang serius, terlepas dari konteks atau lokasi perekaman dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait etika digital dan perlindungan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan perangkat perekam, termasuk teknologi baru seperti kacamata pintar yang semakin mudah diakses.
Kasus usher GIIAS ini menjadi momentum penting bagi ekosistem digital Indonesia untuk lebih serius memperhatikan aspek privasi dan etika dalam setiap interaksi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.




