JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menutup celah aktivasi nomor telepon seluler ilegal yang menggunakan identitas orang lain. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler di Indonesia wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition.
Kebijakan ini diambil setelah pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya melalui validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat sistem registrasi guna mencegah penyalahgunaan identitas dan penipuan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler yang dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dikutip Sabtu (4/7/2027).
Edwin mengatakan registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Selain mencegah penyalahgunaan identitas, sistem tersebut juga diharapkan mampu menekan berbagai tindak penipuan digital hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Sehari kemudian, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi registrasi pelanggan seluler. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional. Komdigi juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi nomor HP baru.
Baca Juga:
Pengawasan di lapangan pun langsung dilakukan. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler. Dari hasil sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.
Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan, sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses distribusi dan aktivasi nomor seluler. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengaktifkan nomor HP secara ilegal.
Edwin menyebutkan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tuturnya.
Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini sejalan dengan upaya Komdigi dalam memperkuat ekosistem digital nasional.
Kebijakan registrasi biometrik ini menjadi langkah maju dalam memberantas praktik penipuan digital yang marak terjadi. Dengan sistem face recognition, setiap nomor HP baru akan terverifikasi secara langsung dengan identitas pemiliknya, sehingga mempersulit pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor anonim. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan siber yang lebih luas.
Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan perlindungan lebih terhadap penyalahgunaan data pribadi. Nomor HP yang terdaftar dengan data biometrik wajah memastikan bahwa setiap pengguna adalah pemilik identitas yang sah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan yang menggunakan nomor telepon hasil curian identitas.
Komdigi juga mengingatkan operator seluler untuk segera menyesuaikan sistem registrasi mereka. Operator yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa biometrik wajib menghentikan proses aktivasi dan beralih ke sistem face recognition. Pemerintah akan melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap kepatuhan operator di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, praktik nomor HP “siluman” yang selama ini menjadi celah kejahatan digital diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan registrasi nomor HP dilakukan melalui jalur resmi operator seluler.




