JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat. “Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta,” ujar Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang marak di Indonesia. Namun, Meutya menegaskan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menghentikan praktik ini secara permanen. Para pelaku dapat dengan cepat membuat situs baru selama ekosistem pendukungnya masih berjalan.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan
Selain upaya internal, Komdigi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui layanan cekrekening.id. Meutya menjelaskan bahwa masyarakat telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan. Tidak hanya itu, Komdigi juga menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk praktik scamming.
“Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas,” kata Meutya. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memberantas rantai aktivitas judi online yang kompleks.
Data dari laporan masyarakat ini menjadi bahan penting bagi Komdigi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menutup celah yang digunakan pelaku, termasuk melalui Nomor HP Siluman yang kerap dimanfaatkan.
Kolaborasi dengan Sektor Keuangan
Menyadari bahwa pemblokiran situs tidak cukup efektif, pemerintah kini memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta industri keuangan. Tujuannya adalah menutup seluruh rantai aktivitas judi online, mulai dari konten, nomor telepon, hingga rekening bank.
Dalam kesempatan yang sama, Komdigi, OJK, dan perbankan mengumumkan deklarasi bersama untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Langkah ini diharapkan dapat memutus akses pendanaan yang menjadi tulang punggung operasional judi online.
Meutya menambahkan bahwa sinergi antara regulator dan industri keuangan sangat penting. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Ekosistem pendukung seperti rekening dan nomor telepon harus ditutup,” tegasnya. Pendekatan ini juga terkait dengan upaya Registrasi Biometrik untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Baca Juga:
Implikasi bagi Pemberantasan Judi Online
Data dari Komdigi menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar. Meskipun 3,7 juta konten telah ditakedown, pelaku terus mencari cara baru untuk beroperasi. Oleh karena itu, pendekatan multidimensi yang melibatkan teknologi, regulasi, dan partisipasi publik menjadi krusial.
Bagi pembaca, angka ini menunjukkan bahwa risiko terpapar konten judi online masih tinggi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi seperti cekrekening.id. Langkah preventif ini dapat membantu pemerintah mempercepat pemberantasan judi online.
Selain itu, kolaborasi dengan sektor keuangan diharapkan dapat mempersulit pelaku dalam mengakses layanan perbankan. Deklarasi bersama antara Komdigi, OJK, dan perbankan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memberantas judi online hingga ke akar masalahnya.
Dengan data lebih dari 156 ribu rekening dan 85.500 nomor telepon yang dilaporkan, terlihat bahwa partisipasi masyarakat sangat berdampak. Meutya menekankan bahwa sinergi dan soliditas antara pemerintah, industri, dan publik adalah kunci keberhasilan.
Komdigi juga terus berupaya meningkatkan kapasitas patroli siber untuk mendeteksi konten judi online lebih cepat. Teknologi pengenalan wajah dan registrasi biometrik menjadi alat penting dalam mengidentifikasi pelaku yang menggunakan identitas palsu. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Palsukan Usia Anak untuk melindungi kelompok rentan.
Secara keseluruhan, data 3,7 juta konten yang ditakedown dalam kurun waktu kurang dari dua tahun menunjukkan keseriusan pemerintah. Namun, efektivitas jangka panjang akan bergantung pada kemampuan menutup rantai pendanaan dan identitas pelaku.
Bagi masyarakat, penting untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan kolaborasi yang kuat, pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.




