6,8 Juta Nomor HP Registrasi Biometrik Wajah per Juli 2026

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi proses registrasi SIM card dengan pemindaian wajah di Indonesia tahun 2026
  • Komdigi mencatat 6,8 juta nomor HP telah melakukan registrasi biometrik wajah per Juli 2026
  • Kebijakan ini diterapkan sejak 1 Juli 2026 untuk memperkuat identitas pelanggan seluler
  • Operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik, semua cross check dengan Dukcapil
  • Kebijakan bertujuan mencegah kejahatan siber, judi online, dan penyalahgunaan identitas
  • Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi biometrik untuk melindungi data pribadi

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta nomor HP telah melakukan registrasi menggunakan pemindaian wajah sejak kebijakan baru diterapkan pada 1 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan angka ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap penguatan identitas pelanggan seluler.

Meutya mengungkapkan data tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat validasi identitas sekaligus mencegah berbagai kejahatan siber, termasuk praktik judi online (judol).

“Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak di sini untuk membantu, sehingga nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggungjawab,” ujar Meutya.

Mekanisme Registrasi Biometrik

Berbeda dengan sistem perbankan, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh proses pencocokan data dilakukan secara langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kami juga mengatur biometrik untuk SIM card. Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil,” tegas Meutya.

Kebijakan ini merupakan pengembangan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk aktivasi nomor HP baru. Sejak 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi pelanggan baru wajib melalui verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menghentikan proses aktivasi yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.

Dampak Kebocoran Data dan Keamanan Siber

Meutya mengungkapkan bahwa kebocoran data dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Akibatnya, NIK masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik pada operator seluler masing-masing untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas. Langkah ini dinilai krusial mengingat maraknya ancaman digital, termasuk penggunaan deepfake AI yang semakin canggih.

Pemerintah juga terus mendorong literasi digital di kalangan generasi muda. Meutya sebelumnya mengajak generasi muda menjadi duta internet sehat untuk menekan penyebaran konten negatif di ruang digital.

Selain itu, Komdigi juga menyoroti bahaya ilusi algoritma yang dapat mempengaruhi persepsi publik, terutama di tengah dinamika sosial yang kompleks.

Implikasi bagi Masyarakat

Bagi pengguna layanan seluler, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa setiap nomor HP benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah. Hal ini diharapkan dapat menekan angka penipuan berbasis telekomunikasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah telah melakukan uji coba sistem registrasi biometrik sejak awal tahun 2026 sebelum resmi diberlakukan pada 1 Juli. Operator seluler juga telah dipastikan siap mengimplementasikan sistem baru ini tanpa menyimpan data biometrik pelanggan.

Dengan semakin ketatnya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang jika belum melakukan verifikasi biometrik. Langkah ini penting untuk melindungi identitas digital masing-masing dari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.