JBNews.id, Jakarta — Operator seluler mengungkapkan belum ada pembicaraan lanjutan terkait wacana kewajiban akun media sosial (medsos) yang terhubung dengan nomor HP. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pandangan lebih jauh karena belum melihat aturan normatif yang mengatur implementasi kebijakan tersebut. “Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa,” ujar Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Wacana ini bermula dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026). Meutya mengkaji agar akun media sosial divalidasi dengan nomor HP pengguna. “Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya kala itu.
Baca Juga:
Prinsip Siap Dukung Kebijakan
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang regulasi yang diterbitkan dapat dijalankan secara teknis. “Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya,” ungkapnya.
Kendati begitu, Marwan menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi. Pemerintah juga perlu melibatkan perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan media sosial. “Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat,” ujarnya.
ATSI memilih menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh terkait mekanisme maupun dampak implementasinya terhadap industri. “Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan,” kata Marwan.
Ancaman Digital Jadi Latar Belakang
Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Saat ini ruang digital menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Mereka menggunakan celah tersebut untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tutur Meutya.
Wacana ini menjadi bagian dari perkembangan regulasi teknologi terbaru di Indonesia yang terus bergerak menuju tata kelola digital yang lebih ketat. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan keamanan siber.
Bagi pengguna media sosial, kebijakan ini berimplikasi langsung pada privasi dan cara berinteraksi di platform digital. Jika diterapkan, setiap pengguna wajib mendaftarkan nomor HP untuk dapat mengakses layanan media sosial. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital yang marak terjadi.




