Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Menkomdigi Tegaskan Langgar UU PDP

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️5 menit membaca
Bagikan:
Usher atau SPG di GIIAS 2026 yang menjadi objek perekaman tanpa izin untuk konten media sosial
  • Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan perekaman tanpa izin usher GIIAS 2026 langgar UU PDP dan etika digital
  • Pembuat konten Brian minta maaf via Instagram @ebemartono, akui video dibuat iseng tanpa niat negatif
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut perekaman candid tanpa consent tidak beretika dan melanggar hukum
  • Pengamat Donny B Utoyo sarankan korban tempuh jalur hukum, simpan bukti takedown dan monetisasi
  • Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta melindungi potret seseorang dari penggunaan komersial tanpa izin

JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman tanpa izin terhadap seorang usher atau SPG di GIIAS 2026 merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus etika digital. Pernyataan ini merespons viralnya video berjudul ‘cara mendekati cewek’ yang menjadikan usher sebagai objek konten dan memicu kegaduhan di media sosial awal Agustus 2026.

Pria perekam sekaligus pembuat konten video tersebut, Brian, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram @ebemartono pada Senin (3/8/2026). “Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Brian mengaku awal mula pembuatan video tersebut hanya iseng. “Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om,” ucapnya. Ia merasa video yang dibuatnya memberikan inspirasi bagi personal introvert untuk lebih percaya diri dan mengaku tak punya niat negatif dalam konten-konten videonya.

Meski demikian, Brian menyadari kesalahannya. “Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi,” tuturnya.

Menkomdigi: Ruang Publik Bukan Pembenaran

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. “Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama,” tuturnya saat ditemui awak media di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Meutya menambahkan bahwa pemerintah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa perekaman tanpa izin merupakan tindakan tidak beretika dan melanggar hukum. “Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman. Ia menekankan bahwa pameran GIIAS harus menjadi tempat aman bagi siapa pun, khususnya bagi mereka yang tengah menjalankan tugas secara profesional.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para konten kreator untuk memahami batas privasi orang lain. Fenomena serupa juga pernah terjadi di berbagai acara, termasuk pemanfaatan teknologi untuk memantau privasi. Sebelumnya, sebuah aplikasi deteksi kacamata sempat ramai dibahas terkait isu privasi di GIIAS.

Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Para pengamat yang dihubungi detikINET pada Senin (3/8/2026) sepakat bahwa langkah korban melapor ke polisi adalah keputusan yang sah dan masuk akal. Menurut Donny B Utoyo, anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, isu ini sangat sah untuk dibawa ke jalur hukum.

“Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten,” terang Donny.

Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghapus haknya atas privasi, martabat, juga kendali atas penggunaan citra dirinya. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang tanpa persetujuan orang yang dipotret.

“Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, penolakan pelaku untuk menurunkan konten setelah diminta para korban justru menjadi poin penting. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak lagi dapat berdalih tidak mengetahui bahwa orang-orang yang direkam menolak penggunaan wajah dan interaksinya. Sikap mempertahankan konten dapat memperbesar kerugian, memperpanjang penyebaran, dan menunjukkan pengabaian terhadap persetujuan korban.

“Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi,” ujar Donny.

“Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi ekosistem konten kreator di Indonesia. Maraknya konten yang mengandalkan interaksi dengan orang asing tanpa izin menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang batas privasi. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan data pribadi, sebagaimana terlihat dari perkembangan model AI yang semakin masif.

Bagi para konten kreator, kasus ini menegaskan bahwa popularitas dan engagement tidak boleh didapat dengan mengorbankan hak privasi orang lain. Prinsip consent atau persetujuan harus menjadi fondasi dalam setiap konten yang melibatkan orang lain, baik di ruang publik maupun privat. Kegagalan memahami hal ini tidak hanya berisiko sanksi sosial, tetapi juga pidana berdasarkan UU PDP dan UU Hak Cipta.

Implikasinya, industri kreatif digital Indonesia perlu lebih serius dalam edukasi literasi digital. Platform media sosial juga diharapkan responsif terhadap permintaan takedown konten yang melanggar privasi. Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan yang masuk secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.

Kasus ini juga sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi di era digital. Regulasi yang ada, termasuk UU PDP yang telah disahkan, memberikan payung hukum yang jelas bagi warga negara untuk melindungi data dan citra dirinya dari penyalahgunaan. Tinggal bagaimana penegakan hukum dan kesadaran masyarakat yang berjalan beriringan.

Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten yang melibatkan orang lain. Sebelum memublikasikan video atau foto yang memuat wajah seseorang, pastikan telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Tindakan sederhana ini dapat mencegah konsekuensi hukum yang serius di kemudian hari.

Sementara itu, perkembangan industri teknologi dan konten digital terus bergerak cepat. Para kreator yang ingin tetap eksis tanpa melanggar hukum perlu terus memperbarui pemahaman mereka tentang regulasi yang berlaku. Industri game mobile dan konten digital lainnya menunjukkan bahwa kreativitas tetap bisa berkembang pesat tanpa harus mengorbankan etika dan privasi orang lain.