JBNews.id — Apple resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Inggris di Investigatory Powers Tribunal (IPT) pada Juli 2026. Langkah ini merupakan buntut dari permintaan pemerintah Inggris yang ingin memiliki kemampuan untuk membuka cadangan iCloud terenkripsi milik pengguna di negaranya. Gugatan tersebut baru terungkap setelah pengadilan mengirimkan pemberitahuan kepada Privacy International, dan Apple kemudian mengonfirmasi telah mengajukan gugatan meski tidak dapat menjelaskan detailnya karena aturan kerahasiaan.
Perseteruan antara raksasa teknologi asal Cupertino dan pemerintah Inggris ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pemerintah Inggris sempat mengeluarkan permintaan yang lebih luas, yang menyasar data iCloud milik pengguna Inggris dan Amerika Serikat. Tuntutan terdahulu itu akhirnya dibatalkan setelah memicu perselisihan antara London dan Washington.
Kini, pemerintah Inggris menerbitkan perintah baru yang cakupannya lebih sempit. Perintah terbaru ini dilaporkan hanya berlaku terhadap data pengguna di Inggris dan tidak mencakup pengguna Amerika Serikat. Meski demikian, Apple tetap menolak untuk membuat mekanisme yang memungkinkan pihak lain mengakses data yang telah dilindungi enkripsi ujung ke ujung.
Teknis Perintah dan Dampaknya terhadap Keamanan Data
Perintah terbaru pemerintah Inggris dilaporkan berbentuk Technical Capability Notice (TCN). Berdasarkan Investigatory Powers Act, TCN dapat digunakan untuk meminta perusahaan mempertahankan kemampuan teknis dalam membantu aparat memperoleh data untuk penyelidikan serius. Perintah ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah Inggris untuk meminta akses terhadap data terenkripsi.
Persoalan utama dalam sengketa ini berkaitan dengan fitur Advanced Data Protection (ADP). Ketika fitur tersebut aktif, sejumlah kategori data iCloud dilindungi dengan enkripsi ujung ke ujung sehingga hanya perangkat tepercaya milik pengguna yang mempunyai kunci untuk membukanya. Artinya, Apple sendiri tidak dapat membaca data tersebut atau menyerahkannya kepada aparat.
Apple sebelumnya telah menarik ketersediaan ADP bagi pengguna Inggris sebagai respons atas perselisihan tersebut. Perusahaan berulang kali menyatakan bahwa akses khusus untuk satu pihak berpotensi menciptakan celah yang dapat disalahgunakan penjahat siber atau pemerintah yang represif.
Pakar keamanan menilai sistem enkripsi tidak dapat dibuat lemah hanya untuk satu pihak. Ketika sebuah jalur akses tambahan tersedia, kelemahan yang sama berpotensi ditemukan dan dimanfaatkan oleh peretas. Hal ini menjadi kekhawatiran utama mengapa gugatan Apple dianggap penting bagi keamanan pengguna secara luas.

Argumen Pemerintah Inggris dan Respons Organisasi Masyarakat Sipil
Pemerintah Inggris beralasan kewenangan akses diperlukan untuk penyelidikan kasus berat, termasuk terorisme dan eksploitasi seksual anak. Pemerintah juga mengeklaim Investigatory Powers Act dilengkapi perlindungan dan hanya digunakan ketika benar-benar diperlukan.
Namun, Privacy International dan Liberty juga menggugat legalitas serta kerahasiaan sistem TCN. Kedua organisasi meminta persidangan dilakukan secara terbuka karena perkara ini dapat berdampak luas terhadap keamanan dan privasi masyarakat.
“Jika berkaitan dengan perintah yang sebelumnya dilaporkan bertujuan melemahkan keamanan penyimpanan iCloud, gugatan Apple bersama gugatan kami dan Liberty sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan kita semua,” kata Privacy International.
Isi lengkap perintah pemerintah Inggris maupun dokumen gugatan Apple belum dibuka kepada publik. Apple dan Home Office juga dibatasi secara hukum untuk membicarakan TCN secara terperinci.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan hak privasi individu. Bagi pengguna iCloud di Inggris, keputusan pengadilan nantinya akan menentukan sejauh mana data pribadi mereka dapat diakses oleh pemerintah. Sementara itu, Apple terus menegaskan komitmennya terhadap privasi pengguna melalui enkripsi ujung ke ujung.
Persoalan ini juga berpotensi berdampak pada bisnis Apple secara global. Jika pemerintah Inggris dipaksa untuk mundur, hal ini dapat menjadi preseden bagi negara lain yang ingin mengakses data terenkripsi. Sebaliknya, jika Apple kalah, perusahaan teknologi lain mungkin menghadapi tekanan serupa.
Apple selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan teknologi yang paling vokal dalam memperjuangkan privasi pengguna. Sikap tegas perusahaan terhadap permintaan akses data dari pemerintah telah menjadi bagian dari identitas mereknya. Kasus di Inggris ini akan menjadi ujian apakah Apple tetap konsisten dengan prinsip tersebut ketika berhadapan dengan tekanan regulasi.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana data pribadi yang tersimpan di layanan cloud dapat menjadi subjek sengketa hukum antarnegara. Meski tidak secara langsung terdampak, keputusan IPT nantinya dapat mempengaruhi kebijakan privasi global perusahaan teknologi.
Sejauh ini, belum ada jadwal resmi kapan IPT akan memutuskan perkara ini. Yang jelas, gugatan Apple ini menjadi babak baru dalam perseteruan panjang antara perusahaan teknologi dan pemerintah Inggris soal akses data terenkripsi.




