JBNews.id ā Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kewajiban verifikasi biometrik wajah bagi setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menggantikan sistem registrasi SIM berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah berlaku sejak 2017.
Aturan tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler. Setiap pelanggan yang membeli kartu SIM prabayar baru kini harus melalui proses pengenalan wajah sebelum nomor dapat diaktifkan.
Hanya untuk Pelanggan Baru
Kewajiban registrasi biometrik wajah saat ini hanya diterapkan bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru. Pelanggan lama atau nomor yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meskipun dapat mengikuti secara sukarela apabila operator menyediakan fasilitas tersebut.
Proses registrasi tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Identitas pelanggan kini harus divalidasi melalui teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan.
Verifikasi Data ke Dukcapil
Saat registrasi, operator akan mengenkripsi data biometrik wajah dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dilakukan pencocokan identitas. Setelah identitas dinyatakan sesuai, nomor baru dapat diaktifkan.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan online, phishing, spam, penyalahgunaan OTP, social engineering, hingga judi online.
Baca Juga:
Dengan identitas yang tervalidasi biometrik, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas palsu atau pencatutan NIK dalam registrasi SIM card dapat ditekan. Setiap nomor seluler diharapkan lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Dua Cara Registrasi dan Batas Maksimal
Registrasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, datang ke gerai resmi operator seluler dengan bantuan petugas. Kedua, secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator yang telah mendukung fitur biometrik.
Aturan lama mengenai batas kepemilikan nomor tidak berubah. Setiap pelanggan tetap hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.
Uji Coba dan Dasar Hukum
Sebelum diberlakukan penuh, Komdigi bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan telah mengikuti proses registrasi menggunakan biometrik wajah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.
Penerapan biometrik wajah ini menjadi langkah signifikan dalam transformasi digital sektor telekomunikasi di Indonesia. Dengan validasi identitas yang lebih ketat, risiko Skandal Kecurangan AI dan penyalahgunaan data diharapkan dapat diminimalkan.
Bagi pengguna, kebijakan ini memberikan lapisan keamanan tambahan. Setiap nomor yang terdaftar kini memiliki tautan biometrik yang unik dengan pemiliknya, sehingga menyulitkan pelaku kejahatan untuk menggunakan identitas pinjaman.
Operator seluler telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan ini. Sistem enkripsi data biometrik dan koneksi ke database Dukcapil telah diuji untuk memastikan kelancaran proses registrasi.
Komdigi menegaskan bahwa data biometrik wajah hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan tidak disalahgunakan. Enkripsi diterapkan untuk melindungi data selama proses transmisi ke Dukcapil.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan siber nasional. Dengan registrasi yang lebih ketat, diharapkan angka kejahatan digital seperti penipuan dan penyebaran spam dapat menurun secara signifikan.
Bagi pelanggan yang akan melakukan registrasi nomor baru, disarankan untuk menyiapkan KTP elektronik dan memastikan wajah dalam kondisi jelas saat proses pemindaian. Proses registrasi di gerai operator biasanya memakan waktu beberapa menit.
Untuk registrasi mandiri, pelanggan perlu mengunduh aplikasi resmi operator dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Pastikan perangkat memiliki kamera depan yang berfungsi baik untuk proses verifikasi wajah.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan negara-negara lain yang telah menerapkan verifikasi biometrik untuk layanan telekomunikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data dan identitas warga negara di era digital.
Meskipun kebijakan ini baru berlaku, Komdigi akan terus mengevaluasi implementasinya. Jika ditemukan kendala, penyesuaian akan dilakukan untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar bagi seluruh masyarakat.
Bagi pelanggan lama, tidak ada perubahan yang perlu dilakukan. Namun, operator mungkin akan menawarkan opsi registrasi sukarela bagi yang ingin memperkuat validasi identitas nomor mereka.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi keamanan bersama. Registrasi biometrik wajah adalah langkah maju dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya.
Dengan data yang lebih akurat, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan nomor seluler juga akan lebih efektif. Setiap nomor kini dapat dilacak dengan lebih pasti ke pemiliknya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik Ancaman Gempa di Jawa dalam konteks kejahatan digital, di mana identitas palsu sering digunakan untuk menyembunyikan pelaku.
Secara keseluruhan, penerapan biometrik wajah untuk registrasi SIM adalah langkah strategis yang memperkuat fondasi keamanan digital Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini untuk menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman.




