JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah yang telah berlangsung selama tiga pekan tidak berdampak terhadap penjualan kartu perdana seluler. Data menunjukkan angka penjualan tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 300 ribu kartu per hari sejak kebijakan ini berlaku penuh pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan angka tersebut tidak berbeda signifikan dengan periode sebelum kewajiban biometrik diterapkan secara penuh. “Kurang lebih sama seperti sebelum full biometrik. Memang tidak bisa dibandingkan dengan zaman jahiliyah yang burning-burning kartu, tapi dengan angka segini masih cukup baik,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan registrasi berbasis biometrik merupakan pengembangan dari mekanisme sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Penerapan ini menjadi bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memastikan identitas pelanggan yang melakukan registrasi benar dan sah.
Sesuai regulasi, data biometrik wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat proses verifikasi berlangsung. Komdigi menegaskan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga hanya berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
Temuan Pelanggaran di Lapangan
Meski implementasi berjalan, Komdigi masih menemukan sejumlah pelanggaran pada masa awal penerapan. Salah satunya adalah praktik penjual yang lebih dahulu mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum kartu dijual kepada pelanggan. Setelah kartu berpindah tangan, registrasi kemudian dibatalkan (unregister), sehingga nomor tidak lagi tercatat atas nama pengguna sebenarnya.
Edwin mengaku turut turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan registrasi biometrik di berbagai daerah. Dari hasil pemantauan tersebut, Komdigi juga menemukan masih adanya celah registrasi melalui mekanisme lama. “Apa yang terjadi, di hari kedua ketika efektif full registrasi biometrik, secara website dan sistem sudah ditutup, tapi masih jebol registrasi melalui sistem SMS ke 4444. Tidak ada satu pun operator seluler yang berhasil mengeliminasi NIK dan KK. Maka, saya kirim ‘surat cinta’ kepada operator seluler bahwa ini bukan yang bisa ditawar lagi dan harus segera menutup semua celah,” katanya.
Komdigi kemudian meminta seluruh operator seluler segera menutup seluruh jalur registrasi yang masih memungkinkan penggunaan mekanisme NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Deklarasi Komitmen Bersama Operator
Pada kesempatan yang sama, Komdigi bersama operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh. Deklarasi tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini.

Dian mengatakan registrasi pelanggan berbasis biometrik merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. “Pemerintah, ATSI, dan seluruh operator telekomunikasi menegaskan komitmen tersebut melalui langkah nyata dalam implementasi registrasi pelanggan berbasis data biometrik. Jadi, kami sangat berkomitmen untuk melakukan registrasi biometrik ini,” ucapnya.
Penerapan registrasi biometrik ini diyakini akan menekan angka penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan praktik penipuan dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor ponsel ilegal dapat diminimalisir secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Implikasi bagi Industri dan Konsumen
Stabilitas penjualan kartu perdana di tengah penerapan registrasi biometrik menunjukkan bahwa masyarakat telah beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Tidak ada penurunan drastis yang mengindikasikan resistensi konsumen terhadap prosedur verifikasi tambahan. Hal ini menjadi sinyal positif bagi operator seluler bahwa bisnis mereka tidak terganggu oleh regulasi yang lebih ketat.
Bagi konsumen, kebijakan ini memberikan jaminan keamanan yang lebih baik. Data biometrik wajah yang hanya digunakan untuk verifikasi dan tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi memberikan perlindungan privasi yang lebih kuat. Konsumen tidak perlu khawatir data pribadi mereka disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, Komdigi akan terus memantau implementasi registrasi biometrik di lapangan dan memastikan seluruh operator seluler mematuhi aturan yang berlaku. Langkah-langkah pengawasan akan diperketat untuk mencegah munculnya celah-celah baru yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari verifikasi biometrik.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, operator seluler, dan ATSI, ekosistem telekomunikasi Indonesia diharapkan semakin kokoh dan mampu memberikan layanan yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat. Registrasi biometrik bukan sekadar prosedur teknis, melainkan fondasi penting untuk masa depan digital Indonesia yang lebih baik.




