10 Juta Pelanggan Baru Registrasi SIM Card Biometrik, Data NIK Terjaga

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
Deklarasi komitmen bersama implementasi registrasi pelanggan berbasis data biometrik oleh Menkomdigi dan operator seluler
  • Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 10 juta pelanggan baru telah registrasi SIM card biometrik
  • Aturan berdasarkan Permenkomdigi No 7 Tahun 2026, resmi berlaku 1 Juli 2026
  • Rincian: Telkomsel 3.345.107, Indosat 3.900.514, XLSmart 2.785.479 nomor
  • Teknologi face recognition cocokkan identitas dengan data Dukcapil
  • Operator hanya enkripsi wajah, data dipegang langsung Dukcapil
  • Tujuan: lindungi data NIK dan cegah penipuan digital berbasis seluler

JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 10 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi SIM card biometrik sejak aturan baru diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai berhasil menjaga keamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna dan menekan angka penipuan digital berbasis seluler.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Sejak Januari 2026, operator seluler telah melakukan uji coba sebelum resmi diberlakukan secara penuh pada awal Juli lalu.

“Kita lihat angka-angkanya kurang lebih sama (registrasi SIM card biometrik dari operator seluler) kurang lebih tiga juta nomor. Tadi, kami juga cek, total sampai hari ini itu ada 10 juta pelanggan baru yang sudah pakai biometrik, yang insya Allah NIK-nya sudah lebih terjaga,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Secara rinci, pelanggan Telkomsel yang telah mendaftar melalui registrasi biometrik mencapai 3.345.107 nomor. Sementara itu, pelanggan Indosat mencatatkan angka 3.900.514 nomor, dan pelanggan XLSmart sebanyak 2.785.479 nomor. Data ini menunjukkan distribusi yang merata di antara tiga operator seluler utama di Indonesia.

Meutya menjelaskan bahwa sistem registrasi sebelumnya sangat rawan penyalahgunaan. Dengan aturan lama, registrasi nomor HP baru bisa tembus satu juta per harinya, namun akurasi data pelanggan diragukan karena banyak NIK yang digunakan bukan milik sendiri. Hal ini menjadi celah utama maraknya penipuan digital berbasis seluler.

“Karena kita meyakini betul angka-angka di balik nomor-nomor seluler yang pada zaman dulu, itu kalau nggak salah sehari bisa satu juta nomor baru. Tanpa registrasi biometrik menggunakan NIK yang belum tentunya NIK-nya diri sendiri,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komdigi bersama operator seluler—Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart—mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh. Meutya meminta agar aturan ini tetap terjaga, terutama untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler. Bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup pengguna. Jadi, tolong betul-betul dalam sistemnya teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” ucapnya.

Registrasi SIM card menggunakan data biometrik dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman karena data tersebut dipegang langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler.

Dalam proses registrasi, operator seluler hanya mengenkripsi wajah pelanggan dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data dinyatakan cocok, SIM Card tersebut sudah bisa digunakan oleh pengguna. Sistem ini dirancang untuk mencegah kebocoran data pribadi yang sering terjadi pada metode registrasi konvensional.

Penerapan teknologi biometrik ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan praktik penipuan digital seperti pencurian identitas dan penipuan berbasis SMS dapat ditekan secara signifikan.

Keberhasilan registrasi biometrik ini juga menjadi perhatian bagi para pengamat industri telekomunikasi. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas data pelanggan yang dimiliki operator. Data yang akurat akan membantu operator dalam memberikan layanan yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan nomor untuk aktivitas ilegal.

Sementara itu, Komdigi terus mendorong operator untuk memastikan sistem registrasi berjalan inklusif. Artinya, teknologi yang digunakan harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi yang aman dan andal.

Dengan capaian 10 juta pelanggan baru dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah optimistis target perlindungan data pengguna seluler dapat tercapai. Ke depannya, kebijakan serupa juga mungkin akan diterapkan pada layanan telekomunikasi lainnya untuk memperkuat ekosistem digital nasional.

Meutya menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan operator seluler adalah kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Ia berharap agar seluruh pihak terus menjaga integritas sistem dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan digital.

“Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada warganya di era digital. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkas Meutya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan digital lainnya, simak artikel tentang solusi pemerintah menghadapi maraknya deepfake AI. Selain itu, Komdigi juga telah mengapresiasi upaya perlindungan anak dari ancaman siber melalui forum internasional.