JBNews.id — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau kembali biaya validasi data biometrik berbasis face recognition sebesar Rp 3.000 per orang yang akan diterapkan dalam registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. ATSI menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan meminta agar biaya bisa diturunkan, bahkan digratiskan.
Aturan baru ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap pembelian nomor HP baru untuk melakukan pemindaian wajah guna memperkuat validitas identitas pelanggan.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar tarif validasi data biometrik dapat diturunkan. Menurutnya, biaya Rp 3.000 per transaksi dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi dan internet.
“Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan bahwa biaya validasi data biometrik sebesar Rp 3.000 hampir setara dengan harga kuota data 1 GB. Ia menilai kebijakan registrasi pelanggan merupakan kewajiban yang ditetapkan negara sehingga beban biaya validasi tidak seharusnya ditanggung oleh operator seluler maupun masyarakat.
“Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa beban biaya registrasi SIM card berbasis biometrik ditanggung oleh operator seluler, bukan pelanggan. Operator yang terdampak meliputi Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
Perbandingan Biaya Validasi
Marwan mengungkapkan berdasarkan perhitungan ATSI, biaya riil proses validasi sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang saat ini diberlakukan. Menurut perhitungan asosiasi, validasi NIK dan KK hanya memerlukan biaya sekitar Rp 60 per transaksi, sementara validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.
“Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free,” harapnya.
Perbedaan signifikan antara biaya riil dan tarif yang dikenakan ini menjadi dasar utama ATSI untuk meminta peninjauan ulang. Dengan volume registrasi yang sangat besar, selisih biaya ini akan berdampak pada beban operasional operator seluler secara keseluruhan.
Baca Juga:
Dukungan dari Komdigi
Marwan merujuk pada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memungkinkan program pemerintah mendapatkan pembebasan biaya dengan persetujuan kementerian terkait. Ia berharap ada solusi yang mengarah pada penghapusan biaya validasi.
“Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana,” tuturnya.
Ia menambahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan dukungan terhadap usulan industri telekomunikasi tersebut dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait biaya validasi biometrik yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler.
“Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah,” kata Marwan.
Kebijakan registrasi pelanggan kartu SIM prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, maupun penyebaran spam yang selama ini masih menjadi tantangan di industri telekomunikasi.
Dengan diterapkannya aturan ini, setiap calon pelanggan yang ingin membeli nomor HP baru harus melalui proses verifikasi wajah di samping verifikasi NIK dan KK. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM.
Bagi operator seluler, keberadaan biaya validasi ini menambah beban operasional yang tidak sedikit. Dengan jutaan transaksi registrasi setiap tahunnya, biaya Rp 3.000 per transaksi akan menjadi angka yang sangat besar. Oleh karena itu, ATSI terus mendorong agar biaya tersebut dapat dihapuskan atau setidaknya diturunkan sesuai dengan biaya riil proses validasi.
Masyarakat juga diimbau untuk bersiap menghadapi perubahan prosedur registrasi ini. Mulai 1 Juli 2026, pembelian nomor HP baru tidak lagi cukup hanya dengan menyertakan NIK dan KK, melainkan juga harus melalui pemindaian wajah. Operator seluler akan menyediakan fasilitas verifikasi biometrik di gerai-gerai resmi mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur registrasi, masyarakat dapat mengunjungi gerai operator seluler terdekat atau menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator. Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dengan data di Dukcapil untuk memperlancar proses registrasi.
Simak juga informasi terkait Registrasi SIM Card Wajib Rekam Data Wajah Mulai 1 Juli 2026 untuk persiapan yang lebih matang.




