Menkomdigi Ungkap Bank & Dompet Digital untuk Transaksi Judi Online

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat konferensi pers pengungkapan data rekening bank dan dompet digital untuk transaksi judi online
  • Komdigi ungkap daftar rekening bank dan dompet digital yang diduga digunakan untuk transaksi judi online
  • BCA catat lebih dari 7.000 rekening, disusul BSI 6.810, BRI 6.400, BNI 6.100, Mandiri 4.649, CIMB Niaga 1.363
  • DANA jadi platform dompet digital terbanyak dengan 2.900 akun, disusul LinkAja 1.800, OVO 1.097
  • Meutya tegaskan data bukan indikasi keterlibatan bank/penyelenggara, melainkan jumlah rekening yang diajukan pemerintah
  • Pelaku judi online cepat berpindah rekening dan platform untuk hindari deteksi
  • Komdigi dorong penguatan prinsip KYC dan pengawasan transaksi mencurigakan

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap daftar rekening bank dan dompet digital yang paling banyak diajukan untuk penindakan karena diduga digunakan dalam transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menyampaikan data tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai bahan tindak lanjut bersama di OJK Banking Forum. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pemberantasan judi online dengan menyasar aliran dana para pelaku.

Untuk sektor perbankan, Komdigi mencatat rekening yang paling banyak diajukan kepada OJK berasal dari BCA dengan lebih dari 7.000 rekening. Disusul BSI sebanyak 6.810 rekening, BRI 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Mandiri 4.649 rekening, serta CIMB Niaga 1.363 rekening.

Sementara itu, pada layanan dompet digital, DANA menjadi platform dengan jumlah pengajuan terbanyak, yakni lebih dari 2.900 akun. Berikutnya LinkAja sekitar 1.800 akun, OVO sebanyak 1.097 akun, disusul GoPay dan DOKU. Data ini menunjukkan skala besar penggunaan instrumen keuangan untuk aktivitas ilegal di Indonesia.

Data Bukan Indikasi Keterlibatan Pihak Bank

Meski demikian, Meutya menegaskan data tersebut bukan berarti bank maupun penyelenggara dompet digital tersebut terlibat dalam praktik judi online. Angka yang dirilis menunjukkan jumlah rekening atau akun yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti karena diduga digunakan oleh pelaku.

“Ini menjadi catatan PR kita masing-masing. Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi antara regulator dan industri keuangan. Dalam konteks yang lebih luas, Ilusi Algoritma yang kerap menjadi perdebatan di ruang digital juga membutuhkan pendekatan serupa dari sisi regulasi dan edukasi.

Modus Pelaku yang Sangat Cepat Berpindah

Meutya juga mengingatkan agar bank yang tidak masuk dalam daftar tersebut tidak lantas merasa terbebas dari risiko penyalahgunaan. Menurutnya, pelaku judi online sangat cepat berpindah rekening maupun platform pembayaran untuk menghindari deteksi aparat.

“Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” katanya. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan regulator dalam upaya pemberantasan judi online.

Dorongan Penguatan Prinsip KYC

Komdigi mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Langkah serupa juga diharapkan dilakukan oleh penyelenggara sistem pembayaran digital agar akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal dapat dideteksi lebih dini.

Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan Internet Sehat yang melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda sebagai pengguna utama platform digital.

Pemberantasan Tidak Cukup dengan Blokir Situs

Lebih lanjut Meutya mengungkapkan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi penopang utama operasional para pelaku melalui kolaborasi antara Komdigi, OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara layanan pembayaran digital.

“Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pendekatan multi-pihak menjadi kunci dalam memberantas ekosistem judi online yang semakin canggih.

Dalam konteks ancaman siber yang lebih luas, Ancaman Siber Anak juga menjadi perhatian serius pemerintah. Komdigi secara konsisten mendorong literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Implikasi dari pengungkapan data ini sangat jelas: industri perbankan dan dompet digital harus meningkatkan sistem deteksi dini dan pengawasan transaksi. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa rekening pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk aktivitas ilegal. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk melindungi diri dari risiko hukum yang tidak diinginkan.

Data yang dirilis Komdigi juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia jasa keuangan, regulator, dan masyarakat umum. Tanpa kolaborasi yang solid, upaya memutus rantai keuangan judi online akan menghadapi hambatan yang signifikan.

Ke depan, penguatan sistem KYC dan pengawasan transaksi mencurigakan akan menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka rekening yang digunakan untuk judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Komdigi juga berkomitmen untuk terus memperbarui data dan berkoordinasi dengan OJK serta BI untuk memastikan tindak lanjut yang efektif. Dengan demikian, ekosistem keuangan digital Indonesia dapat terbebas dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.