Gugat Meta, 26 Karyawan PHK Berbasis AI

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi CEO Meta Mark Zuckerberg dengan latar biru, terkait gugatan PHK berbasis AI
  • 26 karyawan Meta menggugat perusahaan karena PHK berbasis AI menggunakan platform Checkpoint
  • Sistem AI disebut diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan pekerja yang mengambil cuti melahirkan/medis
  • Seorang direktur mengaku dicegah mengambil cuti FMLA karena takut dirugikan dalam proses PHK
  • Meta membantah tuduhan, menyatakan keputusan SDM dibuat oleh manusia, bukan AI
  • Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting untuk regulasi AI di tempat kerja

JBNews.id — Dua puluh enam karyawan Meta menggugat perusahaan setelah sistem kecerdasan buatan (AI) internal digunakan untuk menentukan siapa yang harus dipecat dalam gelombang PHK besar awal tahun ini. Gugatan yang diajukan di pengadilan AS itu menuduh Meta menggunakan platform AI bernama “Checkpoint” untuk menyasar pekerja berdasarkan metrik produktivitas yang tidak transparan, termasuk penggunaan token dari model bahasa besar (LLM).

Menurut laporan Reuters, langkah ini secara tidak proporsional berdampak pada penyandang disabilitas serta karyawan yang mengambil cuti melahirkan atau cuti medis. Para penggugat, yang namanya disamarkan dalam dokumen pengadilan, terdiri dari insinyur, manajer, peneliti, perancang, dan seorang direktur yang memiliki akses langsung ke platform AI tersebut.

Hampir separuh dari 26 penggugat menyatakan pemecatan mereka terjadi setelah mengambil cuti melahirkan atau cuti orang tua. Mereka menuding platform SDM bertenaga AI “Checkpoint” gagal mempertimbangkan aktivitas yang dilindungi undang-undang tersebut. Penggugat lain mengaku menjadi sasaran setelah mengambil cuti medis karena disabilitas, cuti duka, atau merawat anggota keluarga.

Dalam beberapa kasus, penggugat mengklaim telah diperingatkan secara khusus oleh pimpinan Meta untuk tidak mengambil cuti. Seorang direktur anonim, misalnya, mengatakan ia “dicegah dan dihalangi” untuk mengambil cuti berdasarkan Family and Medical Leave Act (FMLA) yang direkomendasikan dokternya. Kekhawatiran itu muncul karena manajer secara eksplisit menyatakan bahwa cuti tersebut akan merugikan dirinya dalam proses PHK.

Dalam gugatannya, direktur tersebut menguatkan klaim bahwa Checkpoint menggunakan cuti yang dilindungi undang-undang sebagai faktor penilaian. Platform itu disebut “gagal membedakan cuti karyawan dari kurangnya keterlibatan kerja.” Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi Meta terkait penggunaan AI dalam pengelolaan tenaga kerja.

Gugatan ini meminta pengadilan memblokir Meta untuk memecat 26 penggugat. Namun, menurut Reuters, setiap penggugat harus mengajukan gugatan independen karena perjanjian hukum dengan perusahaan. Dalam pernyataannya, juru bicara Meta membantah fakta dasar kasus tersebut. “Keputusan manajemen tenaga kerja dan organisasi dibuat dan dibuat oleh manusia, bukan AI,” kata juru bicara Meta kepada Reuters.

Kasus ini menyoroti risiko penggunaan AI dalam keputusan SDM yang sensitif. Meta sebelumnya juga menghadapi kritik terkait penggunaan AI untuk berbagai keputusan bisnis, termasuk iklan dan moderasi konten. Para pengamat menilai gugatan ini dapat menjadi preseden penting bagi regulasi penggunaan AI di tempat kerja.

Platform Checkpoint yang digunakan Meta dirancang untuk menganalisis produktivitas karyawan berdasarkan data digital, termasuk metrik token LLM. Namun, sistem ini dinilai gagal memahami konteks manusiawi seperti cuti melahirkan atau disabilitas. Akibatnya, karyawan yang sedang dalam masa pemulihan atau perawatan justru menjadi sasaran utama PHK.

Gugatan ini juga mengungkap adanya tekanan internal agar karyawan tidak mengambil cuti. Beberapa penggugat mengaku mendapat peringatan langsung dari manajer bahwa cuti akan berdampak negatif pada penilaian kinerja mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang budaya kerja di Meta dan bagaimana AI memperkuat praktik diskriminatif.

Para ahli hukum menilai kasus ini memiliki implikasi luas. Jika pengadilan memenangkan penggugat, perusahaan teknologi besar mungkin harus mengevaluasi ulang penggunaan AI dalam proses SDM. Regulator juga dapat mendorong aturan yang lebih ketat tentang transparansi algoritma yang digunakan untuk keputusan ketenagakerjaan.

Meta sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut selain pernyataan awal yang membantah tuduhan. Perusahaan menegaskan bahwa keputusan PHK tetap berada di tangan manusia, bukan AI. Namun, bukti yang diajukan penggugat menunjukkan sebaliknya, dengan Checkpoint berperan sentral dalam memilih target PHK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa AI, meskipun efisien, dapat memperkuat bias jika tidak dirancang dengan hati-hati. Bagi para pekerja, gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum saat perusahaan mengadopsi teknologi baru dalam manajemen SDM. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan sejauh mana AI boleh digunakan dalam keputusan yang berdampak pada penghidupan manusia.