Google Didenda EC karena Langgar Aturan Pasar Digital Eropa

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi logo Google dengan latar bendera Uni Eropa dan dokumen hukum
  • EC menjatuhkan sanksi kepada Google karena melanggar Digital Markets Act Uni Eropa
  • Google dilarang memberi perlakuan istimewa ke layanan sendiri di hasil pencarian
  • Google harus izinkan pengembang bertransaksi di luar Play Store tanpa komisi
  • Denda $4,1 miliar sebelumnya dikuatkan pengadilan Eropa pada Juli lalu
  • Google akan pertimbangkan banding, sebut keputusan tidak adil
  • EC anggap usulan perubahan Google sebagai kemajuan menuju kepatuhan

JBNews.id — Komisi Eropa (EC) menjatuhkan sanksi kepada Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Investigasi EC menemukan bahwa Google menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencari dan toko aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke layanan miliknya sendiri.

EC memerintahkan Google untuk berhenti memberikan perlakuan istimewa kepada layanannya sendiri—seperti belanja, akomodasi, transportasi, dan penerbangan—dalam peringkat pencarian. Selain itu, Google juga harus mengizinkan pengembang aplikasi untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pengguna di luar Google Play Store, tempat Google mengambil komisi dari setiap penjualan.

“Produk terbaik harus berhasil karena lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” ujar Teresa Ribera, wakil presiden eksekutif EC. “Konsumen Eropa berhak diberi tahu oleh pengembang aplikasi ke mana harus mendaftar untuk mendapatkan penawaran terbaik, bahkan ketika pemilik toko aplikasi tidak mendapatkan potongan.”

Dalam pernyataan kepada WIRED, Google menyatakan akan mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut. “Ini bukan persaingan yang adil; ini adalah degradasi produk yang didorong oleh sekelompok kecil pengadu yang mementingkan diri sendiri, dengan bisnis dan konsumen Eropa yang menanggung dampaknya,” kata Kent Walker, presiden urusan global Google.

Asosiasi industri teknologi berpendapat bahwa penegakan DMA yang terlalu keras justru kontraproduktif. “Mengurangi kualitas apa yang dapat diakses oleh warga Eropa bukanlah hasil yang positif,” kata Daniel Friedlaender, wakil presiden senior organisasi perdagangan CCIA Europe, kepada WIRED.

Baca Juga:

Dampak Regulasi terhadap Ekosistem Digital

Uni Eropa telah menjatuhkan denda miliaran dolar terhadap Google dalam satu dekade terakhir atas berbagai pelanggaran antimonopoli. Pada awal Juli, pengadilan Eropa menguatkan denda rekor sebesar $4,1 miliar yang dijatuhkan terhadap Google pada 2018 atas perjanjian yang mewajibkan produsen ponsel untuk menginstal Google Search dan browser Chrome di perangkat mereka.

“Tentu saja, taruhannya sangat tinggi bagi perusahaan. Bagaimana peringkat mereka sangat memengaruhi bisnis mereka,” kata Kathryn McMahon, profesor hukum asosiasi di University of Warwick. “Cara hukum persaingan Uni Eropa memandangnya, perusahaan dalam posisi dominan—seperti Google—memiliki tanggung jawab khusus untuk tidak mendistorsi persaingan.”

Untuk mengatasi keluhan terbaru, Google telah mengusulkan perubahan pada cara mengelola Play Store dan menampilkan produknya dalam peringkat pencarian. EC menggambarkan langkah ini sebagai “kemajuan menuju kepatuhan.”

Ketegangan Transatlantik dan Respons Google

Baru-baru ini, Presiden AS Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif baru yang tinggi terhadap negara-negara Eropa yang berupaya membatasi perusahaan teknologi Amerika. Gedung Putih tidak menanggapi permintaan komentar. Denda terbaru ini merupakan “respons yang cukup kuat dalam konteks keluhan transatlantik—cara Trump dapat memanfaatkan denda,” kata McMahon. “Ini menunjukkan bahwa komisi bersikap tegas.”

Google sendiri tengah menghadapi tekanan regulasi di berbagai yurisdiksi. Di sisi lain, perusahaan terus mengembangkan Sistem Kuota Gemini AI dan inovasi lainnya. Keputusan EC ini berpotensi mengubah lanskap persaingan digital di Eropa secara fundamental, memaksa Google untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Bagi pengembang aplikasi, putusan ini membuka peluang untuk menawarkan harga lebih kompetitif di luar ekosistem Play Store. Sementara bagi konsumen Eropa, mereka kini berhak mendapatkan informasi yang lebih transparan tentang penawaran terbaik tanpa intervensi Google.

Implikasinya, Google harus merombak algoritma pencarian dan kebijakan toko aplikasinya secara signifikan. Jika banding gagal, perubahan ini akan menjadi preseden bagi regulasi platform digital global, termasuk potensi penerapan serupa di yurisdiksi lain seperti Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan teknologi terkini, baca juga artikel tentang Smart Glasses Samsung dan Emoji 3D Google.