JBNews.id — Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia turun drastis menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, turun sekitar 20 persen dari Rp359,81 triliun pada tahun sebelumnya. Penurunan pertama sejak 2017 ini dinilai sebagai sinyal positif, namun pemerintah diminta tidak lengah dan tetap membidik bandar besar sebagai target utama pemberantasan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online akhirnya menyusut setelah bertahun-tahun terus meningkat. Selain perputaran dana, nilai deposit pemain juga tercatat turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Angka ini menjadi bukti bahwa upaya pemblokiran massal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membuahkan hasil.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah Komdigi yang secara masif memblokir situs dan akun judi online. Menurutnya, kerja sama dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online juga turut berkontribusi menekan paparan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” ujar Hikmahanto dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, “Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik.”
Pemblokiran Situs Tidak Cukup
Meski angka penurunan terlihat signifikan, Hikmahanto mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Aktivitas judi online masih terus berlangsung hingga 2026, sehingga sinergi antarinstansi harus semakin diperkuat. Ia menekankan bahwa pemblokiran situs semata tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa penegakan hukum yang menyasar jaringan pelaku di belakangnya.
“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” ungkapnya.
Hikmahanto menegaskan bahwa pemblokiran situs harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. “Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” tegasnya.
Baca Juga:
Judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan sindikat lintas negara. Server, aliran dana, hingga para bandar banyak beroperasi di luar negeri, bahkan sebagian telah membangun jaringan di Indonesia. Kondisi ini membutuhkan strategi penindakan yang lebih adaptif dan komprehensif.
Target Bandar Besar dan Kerja Sama Internasional
Hikmahanto juga menyoroti hasil analisis PPATK yang menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil. Hal ini membutuhkan strategi penindakan yang lebih adaptif agar tidak mudah terdeteksi. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat kerja sama internasional agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan negara lain serta lembaga penegak hukum internasional menjadi kunci untuk mengejar para bandar yang berada di luar yurisdiksi Indonesia sekaligus memutus mata rantai bisnis judi online lintas negara.
“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” kata Hikmahanto.
Penurunan perputaran dana judi online menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan sinergi antar lembaga dan memperkuat kerja sama internasional. Tanpa penegakan hukum yang menyasar bandar besar, bisnis ilegal ini diprediksi akan terus bermunculan meskipun situs-situsnya diblokir.
Implikasinya bagi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas keuangan mencurigakan harus semakin diperketat. Bagi pemerintah, target utama saat ini bukan lagi sekadar memblokir situs, melainkan membongkar jaringan bandar besar yang selama ini menjadi otak di balik ekosistem judi online di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan teknologi dan regulasi digital, simak artikel tentang Nvidia Hampir Bangkrut yang diselamatkan Sega.

Data PPATK menunjukkan bahwa penurunan perputaran dana judi online pada 2025 merupakan yang pertama sejak tren kenaikan nilai transaksi terjadi secara konsisten sejak 2017. Ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil, meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Dengan semakin canggihnya modus operandi para pelaku, termasuk penggunaan nominal transaksi yang lebih kecil untuk menghindari deteksi, pemerintah dituntut untuk terus beradaptasi. Kerja sama internasional menjadi kunci untuk mengejar bandar-bandar besar yang beroperasi dari luar negeri.
Bagi masyarakat, kesadaran untuk tidak terlibat dalam judi online juga menjadi faktor penting. Meskipun upaya pemblokiran dan penegakan hukum terus dilakukan, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan dapat membantu mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
Untuk informasi terkini seputar teknologi dan regulasi, baca juga artikel tentang Startup Eks SpaceX yang mengumpulkan dana besar.




