Jbnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak penyusunan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin harus berbasis data riil, bukan sekadar estimasi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perkara hukum yang menjerat masyarakat bawah mendapatkan pendampingan hukum yang tuntas dan berkualitas.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kini tengah menggodok Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, menegaskan bahwa regulasi ini harus berangkat dari peta konflik hukum yang nyata di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tegas Dudy saat memimpin Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa negara harus hadir secara finansial bagi warga yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan akibat jeratan kemiskinan. DPRD tidak ingin program ini hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata.
Selain aspek pendanaan, kualitas pendampingan hukum juga menjadi sorotan utama. Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading bagi advokat yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Perlu ada sistem penilaian agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat,” jelas Asep.
Sistem grading ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan layanan hukum yang setara dan berkualitas. DPRD tidak ingin program ini hanya menjadi proyek bagi pengacara tanpa kompetensi yang teruji.
Asep Robin juga menambahkan bahwa hadirnya Perda ini harus mampu memberikan alternatif penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua sengketa hukum harus berakhir di meja hijau. Sejalan dengan semangat KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice harus dikedepankan.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
Selaras dengan hal tersebut, Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya peran mediator bersertifikasi. Terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi desil bawah, proses hukum yang panjang seringkali menjadi beban tambahan.
Erick menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat diutamakan. “Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” kata Erick.
Diskusi ini juga sempat membedah perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah “bantuan hukum” dan “keadilan” untuk memastikan naskah akademik yang disusun memiliki pijakan filosofis yang kuat.
Baca Juga:
Raperda ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat miskin di Kota Bandung. Dengan basis data yang akurat, sistem grading advokat, dan prioritas mediasi, regulasi ini bertujuan mempermudah akses keadilan bagi kelompok ekonomi desil bawah.
Poin-poin utama dalam Raperda ini meliputi: pendanaan wajib merujuk pada jumlah riil kasus hukum warga miskin, seleksi advokat melalui sistem grading, penggunaan mediator bersertifikasi, serta fokus pada penyelesaian perkara di luar pengadilan sesuai mandat KUHP baru.




