DPRD Bandung Desak Anggaran Bantuan Hukum Berbasis Data Riil

Penulis:Boy Ahmad
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Bantu Warga Miskin, DPRD Bandung Siapkan Regulasi Pendampingan Hukum Berkualitas.

Jbnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak penyusunan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin harus berdasarkan data riil jumlah perkara di kepolisian dan pengadilan, bukan sekadar estimasi. Langkah ini diambil untuk memastikan negara hadir secara finansial bagi masyarakat bawah yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah menyiapkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai payung hukum program tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada kejelasan aspek anggaran sejak tahap perencanaan. Ia meminta data valid menjadi titik tolak utama dalam penyusunan kebijakan ini.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tegas Dudy saat memimpin Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Pernyataan itu muncul saat Bapemperda membedah naskah akademik Raperda tersebut. Dudy menginstruksikan agar penyusunan regulasi berangkat dari peta konflik hukum yang nyata di lapangan. Dengan demikian, negara dapat hadir secara finansial bagi mereka yang terpinggirkan akibat jeratan kemiskinan.

Sistem Grading untuk Advokat

Selain persoalan anggaran, kualitas pendampingan hukum juga menjadi sorotan tajam. DPRD tidak ingin program ini hanya menjadi formalitas dengan menunjuk pengacara tanpa kompetensi yang teruji.

Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading bagi advokat yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat miskin mendapatkan layanan yang setara dan berkualitas.

”Perlu ada sistem penilaian agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat,” jelas Asep.

Asep Robin menambahkan bahwa hadirnya Perda ini harus mampu memberikan alternatif penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua sengketa hukum harus berakhir di meja hijau. Sejalan dengan semangat KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice harus dikedepankan.

”Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” imbuhnya.

Mediasi untuk Kelompok Desil Bawah

Selaras dengan hal tersebut, Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya peran mediator bersertifikasi. Terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi desil bawah, proses hukum yang panjang seringkali menjadi beban tambahan.

Erick menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat diutamakan. “Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” kata Erick.

Diskusi ini juga sempat membedah perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah “bantuan hukum” dan “keadilan” untuk memastikan naskah akademik yang disusun memiliki pijakan filosofis yang kuat. Upaya DPRD ini sejalan dengan berbagai isu perkotaan lain yang juga disorot, seperti Banjir Bandung Timur yang baru-baru ini merendam sejumlah jalan.

Secara ringkas, poin utama Raperda Bantuan Hukum Kota Bandung meliputi:

  • Basis Anggaran: Pendanaan wajib merujuk pada jumlah riil kasus hukum warga miskin di kepolisian dan pengadilan.
  • Kualitas Terjamin: Advokat yang terlibat akan diseleksi melalui sistem grading atau penilaian kompetensi.
  • Prioritas Mediasi: Mendorong penggunaan mediator bersertifikasi untuk memangkas kerumitan prosedur hukum.
  • Keadilan Restoratif: Fokus pada penyelesaian perkara di luar pengadilan sesuai mandat KUHP baru.
  • Target Sasaran: Mempermudah akses keadilan bagi masyarakat kelompok ekonomi desil bawah.

Inisiatif ini menjadi salah satu prioritas DPRD Kota Bandung di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, termasuk Proyek Rp15,8 Miliar yang memicu aksi Kamisan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi warga miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.