Jbnews.id – Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor, menetapkan seorang pelajar berinisial RA (16) sebagai tersangka dalam kasus kematian pelajar PS (16) yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Lingkar Dramaga pada 17 April 2026. Penetapan ini terjadi setelah lebih dari satu bulan penyelidikan, tepatnya pada Jumat, 29 Mei 2026. Kasus yang awalnya diduga sebagai tawuran antarpelajar ini kini mengarah pada dugaan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Kapolsek Dramaga Iptu Agripinus Motani Zalukhu mengonfirmasi bahwa tersangka RA merupakan seorang pelajar asal Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga. “Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Polsek Dramaga menetapkan saudara RA umur 16 tahun sebagai tersangka,” ujar Agripinus dalam keterangan resminya.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, tepatnya di wilayah Ciherang Hegar Rasa, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban PS diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka bersama sejumlah pelajar lainnya. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelajar di bawah umur dan terjadi di lingkungan yang relatif dekat dengan kawasan pendidikan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut. Proses hukum terhadap tersangka RA akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.




