JBNews.id – Sekelompok anggota parlemen bipartisan di Amerika Serikat baru saja memperkenalkan undang-undang baru yang bertujuan melindungi seniman visual dari penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Rancangan undang-undang yang dinamai CREATOR Act ini memberikan kekuatan hukum bagi seniman untuk menindak tegas penggunaan AI yang sengaja meniru gaya artistik mereka tanpa izin.
Langkah ini muncul di tengah keresahan panjang komunitas seni global. Selama ini, banyak seniman merasa dirugikan karena perusahaan AI mengambil karya mereka tanpa izin atau kompensasi. Lebih dari itu, praktik yang disebut sebagai “seniman AI” dengan seenaknya menjiplak gaya spesifik seorang seniman hanya dengan mengetikkan perintah (prompt) dianggap sebagai bentuk pencurian yang merendahkan profesi seniman itu sendiri.
Menurut laporan Politico, CREATOR Act akan berlaku untuk “karakteristik visual yang khas” dan “elemen visual yang dapat diidentifikasi, secara keseluruhan, yang secara konsisten ada dalam karya yang didistribusikan secara publik oleh seorang seniman visual dan secara publik diasosiasikan dengan seniman tersebut.” Definisi ini menjadi dasar bagi seniman untuk menuntut pihak-pihak yang menggunakan AI untuk secara sengaja meniru gaya mereka dan mengambil keuntungan darinya.
Pertarungan Hukum Melawan AI dan Platform
Ketentuan dalam CREATOR Act tidak hanya menyasar individu yang menggunakan AI untuk meniru gaya seniman. Lebih jauh lagi, undang-undang ini juga memungkinkan seniman untuk menuntut platform AI yang memfasilitasi praktik tersebut. Ini menjadi terobosan hukum yang signifikan karena selama ini platform AI seringkali berlindung di balik klaim bahwa mereka hanya menyediakan alat, bukan pelaku langsung pelanggaran.
Namun, meskipun kerangka hukum ini terdengar menggembirakan bagi para seniman, para ahli hukum justru menemukan sejumlah kelemahan mendasar. Konsep “gaya” dianggap terlalu kabur dan sulit didefinisikan secara hukum. Kekhawatiran utama adalah bagaimana undang-undang ini akan berinteraksi dengan doktrin fair use dalam hukum hak cipta yang sudah ada.
James Grimmelmann, seorang profesor hukum teknologi dari Cornell University, menyoroti ambiguitas ini. “Ada banyak ambiguitas tentang apa yang kita maksud ketika kita mengatakan ‘gaya’,” ujarnya kepada newsletter Politico’s Digital Future Daily. Ia menjelaskan bahwa beberapa elemen gaya artistik adalah hal yang umum dalam suatu genre. Di sisi lain, gaya artistik juga bisa merujuk pada karakteristik ciptaan seseorang yang dapat dikenali sebagai miliknya.
Kritik yang lebih tajam datang dari Mark Lee, seorang pengacara kekayaan intelektual (IP) di firma hukum Rimon. “Sangat sulit untuk melihat bagaimana Anda akan mendefinisikan gaya artistik yang khas,” katanya kepada Politico. Lee menegaskan bahwa definisi yang terlalu ambigu akan membuat undang-undang ini sulit ditegakkan dan tidak bisa diterapkan secara efektif.
Potensi Penyalahgunaan oleh Korporasi Besar
Salah satu kekhawatiran terbesar dari para kritikus adalah potensi penyalahgunaan undang-undang ini oleh pemegang hak cipta besar seperti Disney. Jika definisi “gaya” terlalu longgar, perusahaan raksasa bisa mengklaim hampir semua elemen visual sebagai bagian dari “gaya” mereka. Hal ini justru bisa menjadi bumerang bagi seniman individu yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Grimmelmann memperingatkan bahwa tanpa adanya pengecualian fair use, undang-undang ini berpotensi menghukum seseorang yang menggunakan gaya seorang seniman sebagai titik awal untuk menciptakan sesuatu yang lebih transformatif dan orisinal. Ini menjadi dilema antara melindungi hak seniman dan tidak menghambat kreativitas baru yang justru terinspirasi dari karya yang sudah ada.
Fakta menarik lainnya adalah bahwa RUU ini didukung oleh raksasa perangkat lunak bernilai miliaran dolar, Adobe. Perusahaan yang dikenal sangat agresif dalam pengembangan AI ini memiliki reputasi yang kurang baik di kalangan seniman. Selama bertahun-tahun, Adobe dituduh memonetisasi produknya secara kejam dan terkesan tidak peka terhadap kebutuhan para kreator sesungguhnya.
Fokus pada Niat Jahat
Para pendukung undang-undang ini berargumen bahwa CREATOR Act dirancang secara spesifik untuk mengejar aktor jahat yang dengan sengaja menggunakan AI untuk meniru gaya seorang seniman. Undang-undang ini mensyaratkan penggugat untuk membuktikan adanya niat tersebut. “Ini sangat berfokus pada niat,” kata Grimmelmann kepada Politico.
Meskipun demikian, tantangan terbesar tetap pada pembuktian. Seniman harus bisa menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi bukanlah kebetulan atau hasil dari penggunaan alat AI secara umum, melainkan sebuah upaya sadar untuk meniru gaya spesifik mereka. Proses hukum seperti ini diperkirakan akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
CREATOR Act menjadi angin segar bagi komunitas seni yang selama ini merasa tidak berdaya menghadapi ekspansi AI. Namun, jalan menuju perlindungan hukum yang efektif masih panjang. Para pembuat undang-undang harus bekerja keras untuk merumuskan definisi yang jelas dan ketat agar undang-undang ini bisa berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Anthropic Digugat karena Diduga Merugikan Pelanggan Terbesarnya
[CONTENT_END]




