Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Diterapkan Hari Ini

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Suasana registrasi SIM card biometrik di GraPARI Ambasador Jakarta
  • Aturan registrasi SIM card biometrik resmi berlaku 1 Juli 2026
  • Pelanggan baru wajib melakukan scan wajah saat mendaftar
  • Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang
  • Operator Telkomsel, Indosat, Tri, dan Smartfren sudah menerapkan
  • Data wajah diverifikasi oleh Dukcapil, bukan operator seluler
  • Sebanyak 2,4 juta pengguna sudah uji coba hingga Juni 2026

JBNews.id — Aturan registrasi SIM card biometrik yang mewajibkan pemindaian wajah pengguna resmi diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Penerapan di lapangan menunjukkan pelanggan baru tidak keberatan dengan proses scan wajah saat mendaftar.

detikINET melakukan pengamatan di sejumlah gerai operator seluler di Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta. Operator seperti Indosat, Tri, Telkomsel, dan Smartfren sudah menerapkan kebijakan tersebut. Beberapa pelanggan yang datang untuk membeli kartu perdana menyetujui dan mengatakan tidak masalah bila harus scan wajah ketika mendaftar SIM card baru.

Nharen, Team Leader GraPARI Ambasador, mengaku sudah mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait registrasi SIM card biometrik wajah. Dirinya juga mengungkapkan kalau hal ini telah diinfokan ke pihak customer service yang akan berhubungan dengan konsumen.

“Kita juga sudah menginformasikan ke teman-teman customer service untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik agar dapat membantu pelanggan untuk melakukan registrasi dengan baik,” ujar Nharen kepada detikINET di Grapari Mall Ambassador.

Ia menjelaskan kalau selama pelanggan melakukan pendaftaran, semuanya berjalan lancar. Pelanggan pun tidak keberatan registrasi menggunakan wajah.

“Mereka tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah, karena mungkin mereka sudah familiar terhadap registrasi wajah dan di perbankan juga sudah menggunakan registrasi wajah jadi pelanggan dapat melakukan registrasi dengan lancar,” tambahnya.

Nharen menegaskan, untuk pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak perlu lagi melakukannya. Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru.

Dasar Hukum dan Latar Belakang

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Komdigi mengeluarkan kebijakan ini mengingat selama hampir satu dekade, mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat. Identitas statis relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Seperti diketahui, Registrasi SIM Card Biometrik sudah direncanakan sejak awal tahun. Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sudah melakukan uji coba bersama dengan operator seluler sejak awal 2026. Sejak awal uji coba sampai Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna sudah menggunakan pendaftaran SIM Card dengan data biometrik.

Mekanisme Verifikasi Data

Registrasi SIM card teknologi pengenalan wajah (face recognition) ini untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi telah memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman, karena data tersebut dipegang secara langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler.

Dalam hal ini, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Sistem ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang marak terjadi sebelumnya.

Sementara itu, para operator juga sempat menyuarakan kekhawatiran terkait biaya tambahan. Sebelumnya, Operator Minta Biaya Rp 3.000 untuk setiap registrasi dihapuskan karena dinilai membebani industri.

Penerapan registrasi biometrik ini juga tidak lepas dari kekhawatiran pakar keamanan siber. Ancaman Deepfake menjadi salah satu risiko yang diwaspadai dalam sistem verifikasi biometrik wajah.

Dengan pemberlakuan resmi hari ini, seluruh operator seluler di Indonesia wajib menerapkan sistem registrasi biometrik bagi pelanggan baru. Proses pendaftaran yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan KK kini harus dilengkapi dengan pemindaian wajah secara real-time.

Implikasinya, pelanggan baru tidak bisa lagi mendaftar SIM card secara daring penuh tanpa verifikasi fisik atau tatap muka melalui kamera. Hal ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan identitas dan praktik ilegal seperti penjualan SIM card bodong yang kerap digunakan untuk kejahatan siber.