JBNews.id, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penurunan drastis permintaan verifikasi data registrasi nomor baru pasca penerapan penuh registrasi SIM card prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini berhasil mempersempit ruang penyalahgunaan identitas kependudukan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan data terbaru menunjukkan rata-rata permintaan pencocokan data registrasi nomor baru ke Dukcapil kini hanya sekitar 6 ribu per hari. Angka ini turun signifikan dari rata-rata satu juta permintaan per hari pada April 2025.
“Kalau kita lihat perbandingannya, pada April 2025 hit registrasi nomor baru ke Dukcapil masih berada di posisi rata-rata satu juta untuk ketiga operator,” ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penurunan mulai terlihat setelah Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah untuk registrasi SIM card prabayar. Aturan tersebut memasuki masa transisi selama enam bulan sejak Januari 2026.
Pada Februari 2026, rata-rata permintaan verifikasi ke Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri turun menjadi sekitar 700 ribu per hari. Angka itu terus merosot hingga menjelang berakhirnya masa transisi pada Juni 2026 yang hanya tersisa sekitar 300 ribu permintaan per hari.
“Menjelang implementasi penuh biometrik pada 1 Juli, di bulan Juni angkanya sudah sekitar 300 ribu,” kata Dany.
Setelah kebijakan diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026, penurunannya semakin tajam. Berdasarkan data hingga 5 Juli 2026, rata-rata permintaan registrasi nomor baru ke Dukcapil tinggal sekitar 6 ribu per hari.
“Kalau kita ambil data sampai 5 Juli, rata-ratanya tinggal sekitar 6 ribu. Memang mungkin masih ada yang lolos, tetapi angkanya sudah jauh sekali dibanding sebelumnya. Seharusnya nanti bisa mendekati nol karena seluruh celah sudah ditutup sejak 1 Juli,” jelasnya.
Baca Juga:
Dany menyampaikan, penurunan tersebut menunjukkan bahwa implementasi biometrik wajah mampu menekan upaya registrasi menggunakan identitas yang tidak sah atau disalahgunakan. Di sisi lain, jumlah masyarakat yang melakukan registrasi menggunakan biometrik justru terus meningkat.
Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik harian di tiga operator seluler telah mencapai 201.421 pengguna. Secara kumulatif, sejak kebijakan mulai dijalankan pada Januari hingga 5 Juli 2026, tercatat sekitar 4,9 juta pelanggan telah melakukan registrasi SIM card prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah.
“Kalau kita lihat tren implementasi kebijakan biometrik ini, registrasi biometrik terus meningkat. Sampai 5 Juli sudah ada sekitar 4,9 juta pelanggan yang melakukan registrasi biometrik,” tutur Dany.
Komdigi menilai tren tersebut menjadi indikator awal bahwa penerapan biometrik wajah tidak hanya meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan, tetapi juga efektif mempersempit ruang bagi penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM card prabayar.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam pengamanan ekosistem telekomunikasi digital di Indonesia. Dengan sistem biometrik, setiap nomor seluler baru harus diverifikasi langsung melalui data wajah pemilik KTP elektronik, sehingga praktik pinjam identitas atau penggunaan data orang lain untuk registrasi dapat diminimalkan.
Sebelum kebijakan ini, celah penyalahgunaan identitas cukup besar karena registrasi hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi fisik pemilik. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mendaftarkan nomor seluler atas nama orang lain, baik untuk penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.
Dengan sistem baru, setiap kali seseorang hendak mendaftarkan nomor baru, sistem akan membandingkan data wajah yang diambil melalui kamera ponsel dengan data foto di database Dukcapil. Jika tidak cocok, registrasi otomatis ditolak.
Meski demikian, Dany mengakui masih ada kemungkinan kecil pelanggaran yang lolos. Namun, ia optimistis angka tersebut akan mendekati nol seiring penyempurnaan sistem dan penutupan seluruh celah teknis yang ada.
Keberhasilan kebijakan ini juga didukung oleh kepatuhan tiga operator seluler besar di Indonesia yang telah mengintegrasikan sistem biometrik dalam proses registrasi pelanggan baru. Operator juga diminta untuk memblokir nomor yang tidak melakukan registrasi ulang biometrik dalam masa transisi.
Bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi biometrik, Komdigi mengimbau untuk segera melakukannya melalui gerai operator atau secara mandiri melalui aplikasi masing-masing operator. Proses registrasi mandiri dapat dilakukan melalui ponsel tanpa perlu mendatangi gerai fisik.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan berkurangnya penyalahgunaan identitas, risiko penipuan berbasis telekomunikasi, seperti social engineering dan phising, diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan operator seluler masing-masing atau mengakses portal resmi Komdigi.




