Parlemen Eropa Kembali Legalkan Pemindaian Pesan Pribadi

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Gedung Parlemen Eropa di Brussels dengan bendera Uni Eropa berkibar
  • Parlemen Eropa mengesahkan kembali aturan pemindaian pesan pribadi oleh Meta, Google, dan Microsoft
  • Aturan berlaku hingga 2028 untuk deteksi konten pelecehan seksual anak
  • Pesan terenkripsi ujung-ke-ujung seperti WhatsApp dan Signal tetap dikecualikan
  • EPP gunakan prosedur darurat untuk memaksakan pemungutan suara
  • 361 suara mayoritas absolut diperlukan untuk menolak aturan, hanya kurang 47 suara
  • Aktivis hak sipil menyebut keputusan ini "lelucon" dan "merusak demokrasi"
  • Perdebatan antara perlindungan anak dan hak privasi digital masih berlanjut

JBNews.id — Parlemen Eropa mengesahkan kembali aturan yang memberikan perusahaan teknologi seperti Meta, Google, dan Microsoft izin untuk memindai pesan teks, surel, dan media sosial pengguna demi mendeteksi konten pelecehan seksual anak. Aturan ini berlaku hingga 2028 atau sampai undang-undang permanen menggantikannya.

Keputusan yang diambil pada Kamis lalu ini memicu perdebatan sengit antara kelompok pendukung perlindungan anak dan aktivis hak sipil. Aturan yang dijuluki “Chat Control” oleh para kritikus ini memungkinkan perusahaan swasta untuk memindai komunikasi digital pengguna secara massal, meskipun pesan terenkripsi ujung-ke-ujung seperti di WhatsApp dan Signal tetap dikecualikan.

Baca Juga:

“Ini berarti perusahaan swasta dapat menyangkal hak Anda untuk melakukan percakapan digital yang bersifat rahasia,” kata Simeon de Brouwer, penasihat kebijakan di European Digital Rights, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Brussels, kepada WIRED. “Mereka bisa, jika mereka mau, membaca setiap pesan yang Anda tulis, setiap surel yang Anda kirim, setiap gambar yang Anda bagikan.”

Latar Belakang dan Prosedur Darurat

Partai Rakyat Eropa (EPP), kelompok politik terbesar di Parlemen Eropa, telah berjuang untuk mengembalikan dasar hukum bagi perusahaan teknologi dalam memindai pesan sejak undang-undang sebelumnya kedaluwarsa pada April lalu. Anggota EPP menyatakan bahwa aktivitas deteksi sukarela oleh perusahaan telah membantu mengidentifikasi dan menyelamatkan korban pelecehan seksual anak secara daring.

EPP menggunakan manuver prosedural yang disebut “prosedur darurat” untuk memaksakan pemungutan suara baru minggu ini setelah negosiasi gagal pada Maret. Prosedur ini melewatkan debat komite pendahuluan di mana amandemen biasanya diperkenalkan, dan menetapkan bahwa peraturan tersebut lolos kecuali mayoritas absolut 361 anggota parlemen Eropa (MEP) memberikan suara menentangnya.

Meskipun lebih banyak MEP yang memberikan suara menentang peraturan tersebut dibandingkan yang mendukung pada Kamis lalu, mereka gagal mencapai mayoritas tersebut — selisih 47 suara. Dengan demikian, aturan tersebut tetap berlaku.

Implikasi dan Reaksi Publik

Perusahaan teknologi kini akan mempertahankan hak untuk memindai pesan demi deteksi pelecehan seksual anak hingga 2028, atau sampai undang-undang permanen — yang sudah dalam pembahasan dan dijuluki “Chat Control” oleh para kritikus — menggantikannya. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi digital di era di mana pengguna 5G Indonesia diprediksi terus bertambah.

Aktivis hak sipil dan mantan MEP Patrick Breyer menyebut keputusan ini sebagai “lelucon” yang “merusak demokrasi”. Dalam sebuah posting blog, Breyer menulis, “Anak-anak kita adalah pihak yang kalah sebenarnya dalam proses yang tidak demokratis ini.” Ia menambahkan, “Mencoba melindungi anak-anak dengan pengawasan massal tanpa kecurigaan seperti membersihkan lantai dengan panik sementara keran masih menyala. Kontrol obrolan menyeluruh sama tidak dapat diterimanya dengan membuka semua surat fisik seseorang secara membabi buta.”

Keputusan Parlemen Eropa ini juga berpotensi mempengaruhi kebijakan perlindungan data di negara lain. Seperti halnya peringatan Google tentang risiko keamanan data akibat regulasi di Eropa, aturan baru ini menunjukkan betapa kompleksnya keseimbangan antara keamanan dan privasi.

Bagi pengguna teknologi di Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan privasi data global terus berubah. Meskipun aturan ini berlaku di Eropa, dampaknya bisa terasa secara global mengingat perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, dan Microsoft beroperasi di banyak negara, termasuk Indonesia.

Para pengamat menilai bahwa perdebatan antara perlindungan anak dan hak privasi digital ini masih akan terus berlangsung, terutama dengan rencana pembuatan undang-undang permanen yang akan menggantikan aturan sementara ini pada 2028. Ketegangan antara keamanan publik dan kebebasan sipil diperkirakan akan semakin memanas di masa mendatang.

Sementara itu, perusahaan teknologi yang terkena dampak aturan ini harus segera menyesuaikan kebijakan pemindaian pesan mereka. Mereka kini memiliki kewenangan hukum untuk memindai komunikasi pengguna, namun harus tetap mematuhi pengecualian untuk pesan terenkripsi ujung-ke-ujung seperti yang digunakan di WhatsApp dan Signal.

Keputusan ini juga membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana teknologi pemindaian pesan dapat digunakan tanpa melanggar privasi individu. Aktivis hak digital mendesak agar ada pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan data oleh perusahaan teknologi.