Otoritas PDP Independen Segera Dibentuk, Perpres Difinalisasi

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Wamenkomdigi Nezar Patria saat konferensi pers pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi
  • Pemerintah finalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) independen melalui Perpres
  • Lembaga ini akan bekerja independen, tidak di bawah struktur Kementerian Komdigi
  • Laporan Otoritas PDP ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi
  • Perpres ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan
  • Penyusunan Perpres PDP berjalan paralel dengan Perpres Peta Jalan AI Nasional
  • Pelindungan data pribadi menjadi fondasi penting tata kelola AI di Indonesia
  • Pemerintah terapkan pendekatan risk-based regulation untuk teknologi AI
  • Produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko
  • Pemerintah juga perkuat infrastruktur digital, pusat data, dan talenta digital

JBNews.id — Pemerintah memastikan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) memasuki tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tersebut akan bekerja secara independen dan ditargetkan segera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembahasan Perpres tentang Pelindungan Data Pribadi saat ini tengah difinalisasi. Salah satu poin penting yang diatur adalah pembentukan Otoritas PDP sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komdigi.

“Badan Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Nezar menjelaskan penyusunan Perpres tersebut ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan. Kehadiran Otoritas PDP diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data di Indonesia.

Pembentukan lembaga ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital nasional, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi berbasis data, termasuk kecerdasan artifisial (AI). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel karena pelindungan data pribadi dinilai menjadi fondasi penting dalam pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.

“Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Nezar.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan pendekatan risk-based regulation dalam mengatur teknologi AI. Melalui pendekatan tersebut, produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya sehingga regulasi dapat diterapkan secara proporsional tanpa menghambat inovasi.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, dan pengembangan talenta digital.

“Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” pungkas Wamenkomdigi Nezar.

Lembaga Independen dengan Laporan ke Presiden

Salah satu poin krusial dalam pembentukan Otoritas PDP adalah status independensinya. Lembaga ini tidak akan berada di bawah struktur Kementerian Komdigi, melainkan sebagai badan independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi.

Model ini memastikan bahwa Otoritas PDP dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan pelindungan data pribadi secara objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini penting mengingat lembaga ini akan berperan sebagai ‘wasit’ dalam sengketa data pribadi antara konsumen, perusahaan, dan pemerintah.

Kehadiran Otoritas PDP juga sejalan dengan perkembangan teknologi global, termasuk teknologi yang digunakan dalam ajang olahraga internasional. Misalnya, Teknologi Piala Dunia yang diuji di Qatar menunjukkan betapa pentingnya tata kelola data yang ketat dalam pengelolaan data penonton dan pemain.

Dampak bagi Masyarakat dan Bisnis

Pembentukan Otoritas PDP memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Dengan adanya lembaga independen ini, masyarakat memiliki tempat pengaduan yang jelas jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Bagi pelaku bisnis, kehadiran Otoritas PDP berarti kepatuhan terhadap UU PDP tidak bisa ditawar lagi. Perusahaan yang mengelola data pribadi konsumen wajib mematuhi standar pelindungan data yang ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari lembaga independen ini.

Pemerintah menargetkan Perpres ini rampung dalam dua bulan ke depan. Setelah itu, Otoritas PDP akan segera dibentuk dan mulai menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan lembaga pengawas yang independen, Indonesia diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya, sekaligus mendorong inovasi teknologi seperti AI yang membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan data.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan teknologi dan regulasi digital, simak juga artikel tentang Sensor Headphone Sony yang kini bisa kendalikan game PC, serta fenomena Bola Misterius Queensland yang ternyata sampah antariksa.