JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Modusnya, penjual mengaktifkan kartu menggunakan data biometrik sendiri, lalu membatalkan registrasi setelah kartu digunakan pelanggan.
Temuan ini menjadi tantangan awal penerapan registrasi biometrik yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) untuk setiap nomor seluler baru. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan praktik tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan tujuan sistem ini.
“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2026).
Edwin menegaskan setiap nomor seluler harus terdaftar atas identitas pemilik yang sebenarnya. Penggunaan data biometrik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM tidak dapat ditoleransi. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ucapnya.
Sistem registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya. Tujuannya memperkuat keamanan ekosistem digital serta menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan siber, penipuan, maupun penyebaran akun anonim. Modus serupa juga ditemukan dalam penipuan digital lainnya yang memanfaatkan kelengahan pengguna.
Meski demikian, Edwin menilai kepatuhan pelaku di lapangan terus meningkat. Berdasarkan hasil pengecekan, sebagian besar gerai dan penjual telah menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan. “Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Edwin.
Komdigi berharap pelaku usaha yang masih melakukan penyimpangan segera menghentikan praktik tersebut. Tujuannya agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Praktik serupa sebelumnya juga terungkap dalam modus taruhan bola yang memanfaatkan celah digital.
Registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang telah diterapkan seluruh operator seluler. Sistem ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital masyarakat. Ke depannya, pengawasan akan diperketat untuk mencegah modus phishing dan penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga:
Bagi konsumen, penting untuk memastikan kartu SIM yang dibeli telah terdaftar atas nama sendiri. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke operator seluler atau Komdigi. Perlindungan data pribadi dan keamanan digital menjadi tanggung jawab bersama antara regulator, operator, dan pengguna.
Praktik unregister yang dilakukan penjual tidak hanya merugikan konsumen secara administratif, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Nomor yang tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya dapat digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa jejak yang jelas.
Komdigi terus memantau implementasi registrasi biometrik di lapangan. Edwin menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak agar sistem ini berjalan efektif. “Kita sekarang eranya kejujuran,” tegasnya.
Dengan semakin canggihnya teknologi verifikasi, upaya akal-akalan seperti ini diharapkan dapat diminimalkan. Edukasi kepada konsumen dan penjual menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan transparan.




