JBNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan dua warga yang merasa dirugikan akibat praktik penghangusan kuota internet.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, dan pedagang kuliner online, Wahyu Triana Sari, melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2026, kedua pemohon menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi operator telekomunikasi menentukan skema tarif dan masa berlaku paket internet. Mereka berpendapat aturan itu tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuat operator dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Hal ini terjadi meskipun pelanggan belum menghabiskan kuota yang telah dibayarkan.
Salah satu pemohon, Didi Supandi, bahkan menceritakan pengalamannya kehilangan sekitar 20 GB kuota internet karena masa aktif paket telah habis. “Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis,” ujarnya saat sidang dikutip dari website MK.
Baca Juga:
Para pemohon berpendapat kuota internet yang telah dibeli melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen. Mereka menilai data internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan utilitas publik seperti listrik.
Sebagai pembanding, mereka menyoroti sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo kWh selama meteran masih aktif. Menurut pemohon, tidak adanya perlindungan serupa terhadap kuota internet menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan hak konsumen.
Petitum dan Amar Putusan MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat. Syaratnya adalah sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet.
Bentuk perlindungan yang diusulkan antara lain mekanisme data rollover, kuota tetap berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang belum terpakai dalam bentuk pulsa maupun refund secara proporsional.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator menerapkan satu mekanisme tertentu, seperti rollover. Namun, Mahkamah menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai skema. Skema tersebut mulai dari perpanjangan masa berlaku kuota, rollover, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.
Tindak Lanjut Komdigi dan Respons ATSI
Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian menyatakan akan mengkaji penyesuaian regulasi sebagai dasar implementasi di industri telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/07/2026).
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menghormati putusan MK. Mereka menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum operator menyesuaikan produk serta sistem layanannya.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan substansi utama putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet. Putusan tersebut juga tidak membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Disampaikannya bahwa berdasarkan putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
“Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” kata Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Implikasi dari putusan ini bagi konsumen adalah adanya jaminan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli. Operator kini wajib menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan, baik melalui mekanisme rollover maupun skema perlindungan lainnya.
Bagi pelaku industri telekomunikasi, putusan ini mendorong penyesuaian sistem dan produk layanan. Operator perlu menyiapkan infrastruktur teknis untuk mendukung berbagai skema perlindungan kuota yang diwajibkan oleh MK.
Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi Indonesia. Dengan adanya putusan ini, konsumen memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut hak atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan.
Ke depannya, masyarakat dapat menantikan regulasi teknis dari Komdigi yang akan menjadi panduan implementasi bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.




