MK: Kuota Internet Harus Bisa Dipakai hingga Habis

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi ponsel dengan layar menampilkan notifikasi kuota internet
  • MK mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus
  • Kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan
  • Opsi perlindungan meliputi rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan refund
  • Pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan paket yang fleksibel
  • Permohonan diajukan oleh pengemudi ojol, pedagang daring, dan advokat

JBNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun. Putusan ini merupakan kemenangan bagi perlindungan konsumen di tengah maraknya keluhan tentang kuota hangus.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, hakim MK Adies Kadir menegaskan, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.” Keputusan ini diambil di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus diikuti dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga tidak bisa semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

MK memberikan sejumlah opsi agar kuota internet tidak hangus, yaitu melalui: akumulasi atau rollover kuota; perpanjangan masa aktif; pengalihan manfaat; kompensasi; refund; atau bentuk perlindungan lain. Dengan demikian, konsumen memiliki fleksibilitas untuk memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.

Pemerintah, menurut MK, harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

MK juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala. MK menyebut penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu. Bahkan, mereka telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Mereka menyoal praktik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir, yang dinilai merugikan konsumen.

Keputusan MK ini membawa implikasi besar bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Operator seluler kini diwajibkan untuk merancang ulang skema penawaran paket data mereka. Konsumen tidak perlu lagi khawatir kehilangan sisa kuota yang belum terpakai, dan memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola pemakaian internet mereka.

Bagi pengguna biasa, putusan ini memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih baik dari setiap pembelian paket data. Sementara itu, bagi pelaku industri, keputusan ini mendorong inovasi model bisnis yang lebih berorientasi pada kepuasan pelanggan. Seiring perkembangan teknologi, kebijakan yang adaptif dan berkeadilan menjadi kunci dalam ekosistem telekomunikasi nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan industri teknologi, simak artikel tentang Model AI China yang terus bersaing di pasar global. Selain itu, isu perlindungan konsumen juga menjadi sorotan dalam gugatan terhadap OpenAI di Amerika Serikat.