JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube. Langkah ini diambil setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran ini menyusul temuan konten promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung. Temuan ini menjadi pemicu langsung tindakan tegas dari regulator sektor digital.

Dasar Hukum dan Kewajiban Platform
Meutya menjelaskan bahwa surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Permintaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Selain penindakan konten spesifik, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif. Fokus utama adalah konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape). Platform diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
Tenggat Waktu dan Sanksi
Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis sanksi yang mengancam mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.
Tindakan Komdigi ini sejalan dengan berbagai langkah pengawasan yang selama ini dilakukan regulator. Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.
Langkah tegas ini menjadi preseden penting bagi platform digital lain. Komdigi menunjukkan keseriusan dalam menegakkan regulasi di sektor digital. Industri kreator konten juga mendapat sinyal jelas bahwa eksploitasi anak dalam bentuk apa pun tidak akan mendapat toleransi.
Bagi orang tua, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi anak. Sementara bagi platform, kewajiban moderasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab hukum yang konsekuensinya nyata jika diabaikan.
Komdigi membuka ruang pembinaan, namun sanksi berat menanti jika kewajiban diabaikan. Ini adalah momentum bagi seluruh ekosistem digital untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas tertinggi, bukan sekadar narasi, melainkan praktik nyata dalam setiap kebijakan dan keputusan bisnis.




