JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu 3 Juli 2026, platform seperti Strava hingga Qatar Airways terancam diblokir aksesnya di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh dalam siaran pers yang dikutip Selasa (2/7/2026).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Sebagai langkah pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi yang belum terdaftar.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir
Beberapa nama besar masuk dalam daftar tersebut. Dari sektor maskapai penerbangan, terdapat Qatar Airways, Qantas Airways, dan ANA. Sementara dari sektor perhotelan, ada Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, serta grup hotel nasional seperti Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
Selain itu, platform olahraga Strava, aplikasi kebugaran AYO: Super Sport Community App, platform pendidikan Kodland dan Stimuler, serta layanan pembelajaran bahasa Engoo juga masuk dalam daftar PSE yang belum mendaftar.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026. “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Baca Juga:
Ruang Koordinasi bagi PSE Terkendala
Meski memberikan ancaman pemblokiran, Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, melalui email.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia tunduk pada regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan terpercaya di Indonesia. Komdigi terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital, termasuk dalam upaya memberantas aktivitas ilegal di ruang digital.
Pemblokiran akses bukanlah langkah baru bagi Komdigi. Sebelumnya, kementerian ini telah aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai platform yang melanggar ketentuan, termasuk dalam menindak modus taruhan bola dan spam judi online.
Bagi pengguna layanan dari PSE yang terancam diblokir, implikasinya cukup signifikan. Jika pemblokiran benar-benar dilakukan, akses ke aplikasi olahraga seperti Strava, pemesanan hotel melalui jaringan internasional, hingga layanan maskapai penerbangan dapat terganggu. Pengguna disarankan untuk memantau perkembangan regulasi ini dan mencari alternatif layanan jika diperlukan.
Komdigi menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya untuk memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dengan batas waktu yang semakin dekat, keputusan kini berada di tangan para PSE untuk segera mendaftar atau menghadapi konsekuensinya.




