JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan registrasi nomor HP baru bagi anak di bawah 17 tahun menggunakan data biometrik wajah orang tua atau wali. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterapkannya sistem registrasi SIM card berbasis biometrik wajah.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan proses pendaftaran untuk anak di bawah umur yang belum memiliki identitas pribadi. Data biometrik yang digunakan adalah wajah orang tua atau wali, sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tetap dipakai untuk registrasi.
“Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan,” ucap Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.
Dengan aturan baru ini, sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan oleh validasi data biometrik wajah. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Batas Maksimal Pendaftaran
Dany menyebutkan jumlah pendaftaran nomor HP baru untuk anak di bawah umur tetap sama seperti dewasa. Setiap anak dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor untuk satu operator seluler. Secara total, anak bisa memiliki sembilan nomor untuk tiga operator seluler yang ada saat ini.
“Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor,” kata Dany.
Artinya, satu orang tua atau wali dapat mendaftarkan hingga sembilan nomor untuk anak-anak yang berada di bawah tanggung jawabnya. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga dengan lebih dari satu anak atau bagi pengelola panti asuhan.
Proses Registrasi dan Perlindungan Data
Proses registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler. Kedua, secara mandiri melalui portal resmi operator seluler.
Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.
Kebijakan ini juga relevan bagi orang tua yang ingin mengontrol penggunaan perangkat digital anak. Sebagai langkah tambahan, orang tua bisa mempelajari Cara Buat iPhone menjadi dumb phone yang lebih aman untuk anak tanpa biaya tambahan.
Baca Juga:
Implikasi bagi Orang Tua dan Anak
Penerapan registrasi biometrik untuk anak di bawah umur memberikan lapisan keamanan tambahan. Orang tua atau wali kini memiliki kontrol langsung atas pendaftaran nomor HP untuk anak-anak mereka. Proses verifikasi wajah memastikan bahwa tidak ada pihak yang mendaftarkan nomor tanpa sepengetahuan orang tua.
Bagi anak yang sudah memiliki identitas pribadi, proses registrasi tetap mengikuti ketentuan umum. Namun, untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, penggunaan data biometrik orang tua menjadi solusi yang diatur dalam regulasi baru ini.
Komdigi berharap kebijakan ini dapat menekan angka penyalahgunaan nomor seluler yang sering terjadi pada kalangan anak-anak dan remaja. Dengan adanya verifikasi biometrik, risiko penipuan dan kejahatan digital yang menargetkan pengguna muda dapat diminimalisir.
Selain itu, orang tua juga perlu waspada terhadap konten digital yang tidak pantas. Informasi tentang Hindari Spoiler Film di media sosial juga penting untuk melindungi pengalaman menonton anak.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data dan keamanan digital di Indonesia. Dengan menggabungkan verifikasi biometrik dan batasan jumlah pendaftaran, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor HP untuk anak, disarankan untuk datang ke gerai operator seluler resmi atau menggunakan portal online yang telah disediakan. Pastikan data yang diberikan sesuai dengan identitas anak dan orang tua untuk memperlancar proses verifikasi.
Dengan aturan ini, diharapkan penggunaan nomor seluler oleh anak-anak dapat lebih terkontrol dan aman dari berbagai ancaman digital.




