Komdigi Perketat Registrasi SIM Biometrik Cegah Nomor Bodong

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Menkomdigi Meutya Hafid tanda tangani komitmen registrasi SIM biometrik bersama operator seluler
  • Komdigi perketat pengawasan registrasi SIM biometrik setelah temukan praktik tidak sesuai aturan
  • Seluruh operator seluler diminta pastikan gerai, mitra, dan kanal digital patuh pada ketentuan
  • Data PPATK: transaksi judi online capai Rp286,8 triliun sepanjang 2025
  • IASC catat kerugian Rp9,1 triliun dari 432 ribu laporan penipuan
  • 30 ribu pengaduan penyalahgunaan nomor seluler diterima Komdigi hingga Juli 2026
  • 10,03 juta pelanggan sudah terdaftar biometrik, target 291,16 juta pelanggan aktif
  • Kebijakan ini untuk cegah penipuan, judi online, pinjol fiktif, dan peniruan identitas

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan semua gerai, mitra penjualan, hingga kanal digital menjalankan proses registrasi sesuai aturan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler.

Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik bersama seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Imbauan ini diambil setelah pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan. Karena itu, operator diminta memperkuat pengawasan hingga ke tingkat mitra distribusi agar tidak ada celah penyalahgunaan nomor seluler.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi di lapangan masih ada celah,” ujar Meutya.

Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar maupun daerah, kanal digital maupun fisik, hingga antaroperator seluler. Langkah ini menjadi krusial mengingat tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor seluler.

Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. “Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” ungkapnya.

Pemerintah menilai urgensi kebijakan ini semakin besar melihat tingginya angka kejahatan digital. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat masyarakat mengalami kerugian hingga Rp9,1 triliun akibat berbagai modus penipuan, berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Angka-angka ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap nomor HP siluman yang selama ini menjadi celah utama kejahatan digital.

Meutya mengatakan verifikasi biometrik akan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang penyalahgunaan identitas semakin sempit. “Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” katanya.

Target Cakupan Seluruh Pelanggan

Sejauh ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut nantinya mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target itu, seluruh operator seluler berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan setiap proses registrasi biometrik dilakukan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 yang mewajibkan perekaman wajah untuk setiap nomor HP baru.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapat jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Meutya.

Menkomdigi Meutya Hafid

Kebijakan registrasi biometrik ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberantas kejahatan digital dari hulu. Dengan memastikan setiap nomor seluler terverifikasi secara biometrik, ruang gerak pelaku kejahatan digital seperti penipuan, judi online, dan pinjaman online fiktif semakin terbatas.

Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan perlindungan lebih terhadap penyalahgunaan identitas dan nomor seluler. Namun, pemerintah juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu melakukan registrasi melalui kanal resmi dan tidak memberikan data biometrik kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.