Kolom Komentar Influencer Diserbu Judol, Ini Alasannya

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka dengan latar belakang gelap
  • Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol banyak menyerang influencer dengan pengikut besar
  • Lonjakan banjir komentar judol mencapai 128% dibanding rata-rata temuan Januari-Juli 2026
  • Lima platform utama: TikTok 35%, Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, X 5%
  • Target utama bergeser: 52% influencer daerah, 31% instansi pemerintah, 12% media massa, 5% tokoh publik
  • Komdigi analisis spam komentar judol merupakan aktivitas terorganisir lintas negara dengan sistem bot otomatis
  • Koordinasi lintas lembaga dilakukan dengan kepolisian, PPATK, OJK, BSSN, dan platform digital

JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa spam komentar judi online atau judol banyak menyerang pemilik akun dengan pengikut besar, terutama para influencer. Fenomena ini menunjukkan pergeseran strategi bandar judi online yang kini menargetkan akun-akun populer untuk menyebarkan promosi mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya lonjakan banjir komentar judol sebesar 128% dibandingkan rata-rata temuan selama periode Januari hingga Juli 2026. Data ini mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tersebut semakin masif dan terorganisir di berbagai platform media sosial.

Secara spesifik, penyebaran spam komentar judol terdistribusi di lima platform utama. TikTok menjadi platform dengan persentase tertinggi mencapai 35%, disusul Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, dan X 5%. Meutya menjelaskan bahwa penyebaran yang merata ini menandakan pelaku menjalankan modusnya secara menyeluruh, tidak hanya terfokus pada satu platform digital tertentu.

Target Utama Bergeser ke Influencer Daerah

“Target utama juga bergeser, distribusi sasaran menunjukkan akun yang banyak di-spam itu dengan engagement tinggi, terutama 52% influencer daerah. Kemudian, 31% akun instansi pemerintah, 12% media massa juga jadi target, 5% tokoh publik atau politisi,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menkomdigi menjelaskan alasan di balik strategi bandar judol yang membidik akun-akun dengan pengikut banyak. Influencer daerah dinilai efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target pasar operator judi online. Selain itu, akun-akun resmi ini sulit dilakukan pemutusan, baik oleh Komdigi maupun platform.

“Influencer daerah dinilai efektif karena memiliki audiensi yang sesuai dengan target daripasar operator judi online. Mereka melihat akun-akun resmi ini sulit dilakukan pemutusan, baik oleh Komdigi maupun platform,” tuturnya.

Jaringan Bot Global Terorganisir

Lebih lanjut, Komdigi menganalisis bahwa spam komentar judol merupakan bagian dari aktivitas terorganisir lintas negara yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk menyebarkan promosi judi online. Modus operandi ini menunjukkan tingkat kecanggihan yang tinggi dari para pelaku.

“Pertama, memantau aktivitas media sosial secara real time. Kedua, mendeteksi interaksi tinggi yang menjadi target. Ketiga, secara otomatis mesin mengirimkan ribuan komentar spam di berbagai platform sekaligus,” ucapnya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan bot global memang digunakan secara sistematis.

Menkomdigi menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kerja sama lintas lembaga dan juga melibatkan platform digital. “Oleh karena itu, bahwa ini memerlukan lintas lembaga dan juga tidak hanya pemerintah, tetapi juga platform untuk mengatasi menangani hal tersebut. Sejak kemarin sudah koordinasi dengan kepolisian, PPATK, OJK, BSSN, dan platform menemukan sebuah kesepakatan yang menurut kami penting,” pungkasnya.

Implikasi dari temuan ini sangat jelas: para pengguna media sosial, terutama influencer dan pemilik akun dengan pengikut besar, harus lebih waspada terhadap serangan spam komentar judol. Langkah preventif dan koordinasi antara pemerintah, platform, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran konten ilegal ini.