JBNews.id — Sebuah keluarga di Coweta County, Georgia, Amerika Serikat, terpaksa menjual rumah warisan mereka setelah perusahaan utilitas negara bagian memutuskan membangun jalur transmisi listrik baru untuk melayani pusat data kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil untuk menghindari penyitaan lahan melalui hak eminent domain oleh Georgia Power, sebuah perusahaan utilitas milik investor yang berorientasi laba.
Seperti dilaporkan CBS, keluarga Brown telah tinggal di rumah tersebut selama beberapa generasi. Ansley Brown, yang dibesarkan di rumah itu oleh orang tuanya, menyatakan keterikatannya dengan properti tersebut. “Rumah ini milik kami. Ini keluarga kami. Kami di sini,” ujarnya kepada CBS.
Keluarga Brown hanyalah satu dari sekitar 300 pemilik lahan yang diperkirakan akan kehilangan propertinya. Rencana Georgia Power membangun jalur transmisi sepanjang 35 mil di pedesaan Georgia ini menjadi simbol benturan antara kebutuhan infrastruktur teknologi modern dan hak kepemilikan warga.
“Bagi kami ini pencurian,” kata ibu Ansley Brown kepada CBS. “Ini benar-benar perusahaan bernilai miliaran dolar mencuri tanah dari orang kecil, orang yang tidak bisa melawan. Kami tidak punya uang untuk melawan Georgia Power.”
Di sisi lain, Georgia Power membantah tuduhan tersebut. Perusahaan utilitas itu menyatakan kepada CBS bahwa mereka “telah bekerja keras untuk bersikap transparan, bernegosiasi dengan itikad baik,” dan “membuat proses semudah mungkin” bagi para pemilik lahan.
Namun, keluarga Brown memiliki pandangan berbeda. “Anda tidak bisa merobek 35 mil pedesaan Georgia tanpa melukai sesuatu atau seseorang,” kata sang ibu. “Dan mengatakan Anda melakukannya atas nama pusat data adalah tamparan bagi kami, komunitas kami, hewan-hewan kami.”
Kasus ini menyoroti dampak nyata dari ledakan pembangunan pusat data AI di Amerika Serikat. Infrastruktur yang dibutuhkan untuk menopang komputasi awan dan model AI skala besar memerlukan lahan luas dan pasokan listrik masif, yang seringkali berbenturan dengan kepentingan masyarakat lokal.
Baca Juga:
Fenomena serupa mulai terlihat di berbagai negara bagian AS. Pusat data yang beroperasi 24 jam menghasilkan kebisingan setara mesin jet, menguras pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman di sekolah-sekolah, dan mengubah karakter komunitas pedesaan secara drastis.
Dari sisi regulasi, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga. Di Indonesia, isu dampak pembangunan pusat data juga mulai relevan seiring meningkatnya investasi infrastruktur digital di berbagai daerah.
Keluarga Brown, yang kini harus meninggalkan rumah yang telah menjadi bagian dari sejarah keluarga mereka, menjadi contoh nyata bahwa di balik gemerlap industri AI, ada korban yang seringkali tak terlihat. “Kami tidak punya uang untuk melawan Georgia Power,” keluh sang ibu, menggambarkan ketimpangan kekuatan antara warga biasa dan korporasi raksasa.
Kasus ini juga mengingatkan pada isu serupa di sektor lain, seperti yang terjadi pada gugatan terhadap Meta terkait PHK yang menggunakan algoritma AI. Di kedua kasus, teknologi canggih menjadi alat yang memperlebar kesenjangan antara korporasi dan individu.
Menurut laporan CBS, proses negosiasi antara Georgia Power dan para pemilik lahan masih berlangsung, namun keluarga Brown memilih menjual sukarela daripada menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan biaya litigasi yang tidak terjangkau bagi keluarga kelas menengah.
Para pengamat kebijakan energi menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden bagi pengaturan pembangunan infrastruktur teknologi di masa depan. Tanpa regulasi yang jelas, gelombang pembangunan pusat data berpotensi terus mengorbankan komunitas kecil yang tidak memiliki daya tawar.
Sementara itu, Georgia Power tetap pada pendiriannya bahwa proyek ini diperlukan untuk memenuhi permintaan listrik yang melonjak akibat pertumbuhan pusat data AI. Perusahaan menyebutkan bahwa mereka telah berusaha meminimalkan dampak terhadap pemilik lahan melalui berbagai program kompensasi.
Namun, bagi keluarga Brown, kompensasi finansial tidak dapat menggantikan nilai emosional dan sejarah yang melekat pada rumah mereka. “Ini rumah kami. Ini keluarga kami. Kami di sini,” kata Ansley Brown, mengulangi pernyataannya dengan nada pasrah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital yang semakin terpusat, pembangunan infrastruktur teknologi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Keseimbangan antara kemajuan dan keadilan sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dari perspektif bisnis, insiden ini juga menunjukkan risiko reputasi yang dihadapi perusahaan teknologi jika ekspansi infrastruktur mereka dianggap merugikan masyarakat lokal. Beberapa analis memprediksi akan muncul tekanan publik yang lebih besar terhadap perusahaan data center untuk menerapkan praktik pembangunan yang lebih etis.
Ke depannya, kasus keluarga Brown di Georgia diperkirakan akan menjadi studi kasus penting dalam diskusi tentang tata kelola pembangunan infrastruktur digital di Amerika Serikat dan negara-negara lain, termasuk Indonesia yang tengah gencar mengembangkan ekosistem data center.
Dengan semakin masifnya investasi di sektor AI, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan akan terus menjadi isu sentral yang perlu dijawab oleh para pembuat kebijakan.




