JBNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan paket internet rollover dipastikan akan berujung pada penyesuaian tarif layanan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan potensi perubahan tarif ini belum bisa dipastikan besarnya karena masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa mekanisme rollover memberikan jaminan layanan kepada pelanggan karena sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Konsekuensi dari jaminan tersebut, operator perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur tarif yang ada saat ini.
“Tarif pasti ada penyesuaiannya karena rollover memberikan jaminan layanan di bulan berikutnya. Berarti pasti ada penyesuaian tarif,” ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Namun demikian, Marwan menegaskan operator belum dapat menghitung besaran tarif baru karena implementasi putusan MK masih membutuhkan petunjuk teknis dari Kementerian Komdigi. “Untuk menentukan tarif, kita harus menunggu juklak teknisnya dulu dari Komdigi,” katanya.
Baca Juga:
Dari Sukarela Menjadi Kewajiban
Marwan menambahkan, saat ini sebagian operator sebenarnya sudah menawarkan paket rollover kepada pelanggan. Putusan MK hanya mengubah statusnya menjadi kewajiban bagi seluruh operator untuk menyediakan pilihan tersebut.
“Kalau dulu sifatnya sukarela menyediakan produk rollover. Sekarang menjadi kewajiban menyediakan pilihan produk,” ucapnya.
Ia menilai pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah diperlukan agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun industri. “Belum ada (pertemuan), putusannya baru kemarin. Jadi, mungkin setelah ini kita ada diskusi sama Komdigi,” tuturnya.
Dalam konteks yang lebih luas, industri telekomunikasi tanah air tengah menghadapi berbagai dinamika regulasi. Sebelumnya, ATSI juga menyoroti kebijakan terkait spektrum komersial yang naik 58 persen, sebuah langkah yang diyakini akan memperkuat kualitas jaringan internet di Indonesia.
Putusan MK: Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Implikasi dari putusan ini sangat luas. Di satu sisi, konsumen mendapatkan kepastian bahwa kuota yang dibeli tidak akan hangus begitu saja. Di sisi lain, operator harus mencari keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlanjutan bisnis. Penyesuaian tarif menjadi konsekuensi logis yang harus diantisipasi oleh semua pihak.
Ke depan, diskusi antara ATSI dan Komdigi akan menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan. Masyarakat pengguna layanan telekomunikasi diharapkan dapat memperoleh manfaat maksimal dari putusan MK ini, tanpa harus terbebani oleh kenaikan tarif yang tidak wajar.




