JBNews.id — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota. Keputusan ini berpotensi mengubah lanskap layanan data di Indonesia.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan bahwa substansi utama putusan MK bukanlah menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Berdasarkan putusan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
“Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, sebenarnya operator seluler sudah memiliki produk rollover sebelum putusan MK keluar. Hanya saja, keberadaan produk tersebut belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi. “Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan. Itu akan kami penuhi,” katanya.
Marwan juga meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah seluruh kuota internet tidak lagi hangus. “Yang perlu dipahami, bukan berarti semua kuota tidak hangus. Ini adalah pilihan produk. ATSI juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa operator selama ini sudah memiliki produk pilihan rollover,” ujarnya.
Meski demikian, ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelum operator melakukan implementasi secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan upaya Komdigi perketat berbagai kebijakan di sektor telekomunikasi.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Dengan adanya putusan ini, pengguna telekomunikasi di Indonesia akan memiliki lebih banyak opsi dalam memilih paket data sesuai kebutuhan. Bagi yang sering memiliki sisa kuota di akhir periode, produk rollover menjadi solusi yang lebih menguntungkan. Sementara itu, pengguna dengan konsumsi data tinggi mungkin tetap memilih paket berbatas waktu dengan harga lebih kompetitif.
ATSI optimistis industri telekomunikasi dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Marwan menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk memastikan implementasi berjalan lancar. “Kami akan mematuhi putusan MK dan menunggu aturan turunan dari pemerintah,” pungkasnya.
Ke depannya, persaingan antar operator seluler diprediksi semakin ketat dalam menyediakan paket rollover yang menarik. Inovasi produk dan layanan akan menjadi kunci untuk mempertahankan loyalitas pelanggan di era baru perlindungan konsumen ini.




