JBNews.id — Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €550 juta (sekitar Rp10,2 triliun) kepada AliExpress karena melanggar aturan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa. Denda ini merupakan sanksi tertinggi yang pernah diberikan berdasarkan aturan DSA, menyusul kegagalan platform e-commerce milik Alibaba tersebut dalam mencegah peredaran produk ilegal, tidak aman, dan palsu.
Regulator Eropa menilai AliExpress tidak mengambil langkah efektif untuk mengurangi penyebaran produk ilegal di platformnya. Perusahaan dinilai “mengalokasikan staf yang tidak memadai” untuk memverifikasi produk, serta gagal menghapus mainan tidak aman dan kosmetik berbahaya selama “beberapa minggu” setelah produk tersebut terdeteksi.
“Penyebaran pakaian palsu, mainan tidak aman, kosmetik berbahaya, dan produk ilegal lainnya bukanlah biaya yang tak terhindarkan dari belanja online — ini adalah kegagalan AliExpress dalam mematuhi kewajibannya berdasarkan Digital Services Act,” ujar Kepala Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen dalam pengumuman resmi. “Skala bukanlah alasan; risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis untuk memastikan konsumen dapat berbelanja online dengan aman.”
Rekor Denda Tertinggi di Bawah DSA
Denda €550 juta ini memecahkan rekor sebagai hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan aturan DSA. Sebelumnya, pesaing AliExpress dari China, Temu, juga didenda lebih dari $230 juta karena pelanggaran serupa pada Mei 2026.
Keputusan ini menandai langkah agresif Uni Eropa dalam menegakkan aturan digital yang dirancang untuk melindungi konsumen dari konten dan produk berbahaya di platform online skala besar. DSA mewajibkan platform digital untuk secara proaktif mengidentifikasi dan mengurangi risiko sistemik, termasuk peredaran barang ilegal.
AliExpress kini memiliki waktu hingga 20 Oktober 2026 untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Jika gagal, perusahaan berisiko menghadapi denda periodik tambahan dari regulator Eropa.
Dampak bagi Konsumen dan Industri E-commerce
Kasus ini memberikan sinyal kuat bagi seluruh platform e-commerce global yang beroperasi di Eropa. Regulator menegaskan bahwa kewajiban platform tidak berhenti pada penyediaan teknologi, tetapi juga mencakup alokasi sumber daya manusia yang memadai untuk pengawasan konten.
Bagi konsumen di Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat meningkatnya volume belanja lintas batas melalui platform China. Meskipun regulasi DSA hanya berlaku di Uni Eropa, standar keamanan produk yang diterapkan dapat memengaruhi kebijakan global platform tersebut.
Baca Juga:
Perkembangan penggunaan AI dalam pengawasan konten juga menjadi sorotan. Regulator Eropa menekankan bahwa otomatisasi bukanlah pengganti pengawasan manusia yang memadai.
Implikasi untuk Masa Depan
Denda ini menegaskan bahwa Uni Eropa tidak akan mentolerir praktik bisnis yang mengorbankan keselamatan konsumen demi keuntungan skala. Bagi AliExpress, sanksi ini menjadi peringatan keras untuk segera mereformasi sistem verifikasi produknya.
Platform e-commerce lain yang beroperasi di Eropa juga harus meningkatkan kepatuhan mereka terhadap DSA. Regulator telah menunjukkan keseriusan mereka dengan menjatuhkan denda besar secara beruntun kepada platform China.
Bagi konsumen, keputusan ini memberikan jaminan bahwa regulator akan terus mengawasi keamanan produk yang dijual di platform digital. Namun, konsumen tetap disarankan untuk waspada terhadap produk-produk dengan harga yang terlalu murah dan tidak memiliki sertifikasi keamanan yang jelas.
AliExpress belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil untuk memenuhi tenggat waktu 20 Oktober 2026. Pengamat industri memperkirakan perusahaan akan meningkatkan investasi dalam sistem verifikasi produk dan menambah staf pengawas konten secara signifikan.
Sementara itu, peluncuran produk baru di sektor teknologi tetap berjalan, menunjukkan bahwa industri tetap dinamis meskipun ada tekanan regulasi yang meningkat.




