3 dari 5 Anak Palsukan Usia demi Akun Media Sosial, Komdigi Bertindak

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Tiga anak menggunakan ponsel di tengah penerapan pembatasan media sosial oleh Komdigi
  • Komdigi ungkap 3 dari 5 anak palsukan usia untuk buat akun media sosial
  • Wamenkomdigi Nezar Patria sebut praktik ini jadi tantangan terbesar PP Tunas
  • Platform digital diminta perkuat verifikasi usia dengan teknologi akurat
  • Beberapa platform mulai deteksi dan batasi akses akun anak di bawah umur
  • Peran orang tua tetap jadi faktor utama dalam pengawasan digital anak
  • Indonesia negara pertama di Asia Tenggara yang terapkan PP Tunas

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan mengejutkan: tiga dari lima anak di Indonesia memalsukan usia mereka untuk bisa membuat akun media sosial. Praktik ini dinilai menjadi tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan data tersebut berasal dari survei yang menjadi rujukan pemerintah. Angka ini menunjukkan betapa masifnya upaya anak-anak untuk mengelabui sistem verifikasi usia yang diterapkan platform digital.

“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/7/2026).

Fenomena ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah melindungi anak di ruang digital. Meski PP Tunas telah berlaku, proses verifikasi usia pengguna sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform. Komdigi pun mendorong platform untuk memperkuat sistem identifikasi menggunakan teknologi yang lebih akurat.

“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” kata Wamenkomdigi.

Beberapa platform digital mulai merespons dengan menerapkan teknologi deteksi akun anak di bawah umur. Sistem tersebut memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan, termasuk jenis konten yang diakses dan aktivitas pengguna. Akibatnya, sejumlah akun yang sebelumnya aktif kini tidak dapat lagi diakses pemiliknya.

“Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” ucap Nezar.

Meski demikian, Nezar menilai teknologi saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk melalui penerapan akun pendamping atau parental guidance. “Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” imbuhnya.

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP Tunas. Kebijakan ini mulai mendapat perhatian dari negara-negara tetangga yang tengah menyiapkan regulasi serupa. “Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa,” tutur Nezar.

Pemerintah berkomitmen terus mendorong platform digital memperkuat sistem verifikasi usia. Implementasi PP Tunas akan terus dilakukan bersama seluruh platform agar ruang digital Indonesia semakin aman bagi anak. “Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegas Nezar.

Bagi para orang tua, temuan ini menjadi pengingat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Jangan sampai anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai usia hanya karena celah verifikasi yang masih bisa dimanipulasi. Pemerintah dan platform digital terus berupaya, namun pengawasan dari rumah tetap menjadi benteng pertahanan terdepan.