Jbnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan, di mana Ammar Zoni dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang memberatkan para terdakwa, termasuk peran Ammar Zoni sebagai perantara jual beli narkoba. Putusan ini menjadi pukulan berat bagi aktor yang sebelumnya sudah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Majelis hakim menilai perbuatan Ammar Zoni sangat merusak generasi muda. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, Ammar Zoni disebut tidak langsung berterus terang di persidangan. Hakim mencatat bahwa para terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan serta pernyataan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan.
Salah satu poin krusial dalam vonis ini adalah keputusan hakim untuk tidak memerintahkan asesmen terhadap Ammar Zoni. Selama ini, Ammar berharap bisa menjalani rehabilitasi. Namun, hakim berkeyakinan bahwa Ammar dan terdakwa lain bukan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran.
“Dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen,” jelas hakim.
Baca Juga:
Fakta paling mengejutkan terungkap mengenai upah yang dijanjikan kepada Ammar Zoni. Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa 6 (Ammar) mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi,” jelas hakim. “Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6.”
Sabu seberat 100 gram tersebut kemudian dibagi dua: 50 gram untuk terdakwa lain dan 50 gram untuk terdakwa lainnya lagi, lalu diedarkan di dalam rutan. Namun, Ammar Zoni belum menerima upah tersebut karena sabu belum habis terjual sebelum para terdakwa ditangkap.
Nama Dokter Kamelia turut terseret dalam persidangan ini. Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan kepada Kamelia untuk membelikan plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu. “Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. “Telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,” beber hakim. Jaringan ini melibatkan hubungan antar sesama terdakwa maupun dengan orang lain di dalam rutan.
Menanggapi vonis ini, Ammar Zoni pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara itu, Dokter Kamelia disebut kecewa berat dengan vonis tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba yang bahkan bisa terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan artis dan figur publik di Indonesia.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai contoh, BNN Banten menggagalkan penyelundupan sabu 2 kg di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas.
Dengan vonis ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman tambahan di luar hukuman sebelumnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang konsekuensi hukum berat bagi pelaku peredaran narkotika, terutama yang melibatkan figur publik.




