Jbnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Vonis ini menjadi hukuman terberat yang pernah diterima Ammar Zoni setelah empat kali tersandung kasus narkoba. Meski demikian, pihak Ammar Zoni belum menyatakan pasrah dan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mengajukan banding. “Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari,” kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ketegangan di ruang sidang belum sepenuhnya mereda. Jon Mathias menjelaskan bahwa vonis 7 tahun penjara baru merupakan langkah awal di tingkat pengadilan negeri. Pintu perlawanan hukum masih terbuka lebar jika putusan dirasa tidak adil. “Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu,” jelas Jon Mathias.
Keputusan ini diambil setelah Ammar Zoni berkomunikasi secara intens dengan tim hukumnya sesaat setelah hakim mengetuk palu. Kekasih dokter Kamelia itu tampaknya masih menimbang-nimbang apakah hukuman 7 tahun penjara ini sudah cukup adil baginya. Mengingat hukumannya kali ini berkaitan dengan tuduhan yang sangat serius di lingkungan rutan.
“Tentu dia mendiskusikan apa langkah yang akan dilakukan, kan gitu, karena dia kan ya masih mikir-mikir. Ya, karena dalam keputusan itu kan tidak bisa serta-merta, karena hukum ini pertimbangannya kan berat, nah itu dia punya pikiran, mikir-mikir dulu,” ujar Jon Mathias.
Ia memastikan dalam waktu satu minggu ke depan, Ammar Zoni akan menentukan sikap final mengenai langkah selanjutnya demi masa depannya. “Kita sebagai PH menghormati dulu keputusan itu karena itu haknya hakim. Semua kan harus dipertimbangkan. Gak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi,” pungkasnya.
Baca Juga:
Langkah Hukum Selanjutnya
Jon Mathias menekankan bahwa pihaknya masih mencerna konsekuensi hukum dari vonis yang dijatuhkan. Ia menyebut ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh, seperti banding atau PK. Opsi lainnya termasuk mengajukan amnesti atau abolisi, meskipun kedua jalur tersebut jarang digunakan dalam kasus pidana narkoba.
Vonis ini menjadi sorotan publik karena Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Hukuman 7 tahun penjara dinilai lebih berat dibandingkan vonis-vonis sebelumnya. Kasus ini juga menambah daftar panjang artis yang tersandung masalah hukum terkait narkotika.
Sementara itu, reaksi dari keluarga dan kerabat dekat mulai bermunculan. Aditya Zoni, adik Ammar, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut. Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, juga mengungkapkan kekecewaan mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa vonis 7 tahun penjara menimbulkan dampak emosional yang signifikan bagi orang-orang terdekat Ammar Zoni.
Kasus peredaran narkoba di rutan yang melibatkan Ammar Zoni menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai contoh, BNN Banten baru-baru ini menggagalkan penyelundupan sabu 2 kg di Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan vonis 7 tahun penjara, Ammar Zoni harus menjalani masa hukuman yang panjang. Meskipun ada opsi banding, proses hukum di tingkat yang lebih tinggi belum tentu mengubah keputusan. Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya dalam waktu tujuh hari ke depan.
Implikasi dari vonis ini tidak hanya berdampak pada karier Ammar Zoni di dunia hiburan, tetapi juga pada kehidupan pribadinya. Kasus ini menjadi pengingat akan konsekuensi berat dari keterlibatan dalam peredaran narkoba, terutama bagi figur publik yang seharusnya menjadi teladan.




