Jbnews.id β Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang didorong untuk segera mengambil langkah tegas menyusul temuan pekerja asing (WNA) yang bekerja di sektor informal tanpa izin. Dorongan ini disampaikan langsung oleh Komisi II DPRD Kabupaten Subang yang menilai temuan tersebut sebagai masalah kritis yang memerlukan penanganan serius.
Komisi II DPRD Subang secara khusus meminta Disnakertrans setempat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan. βKami mendorong Disnakertrans untuk mengambil langkah tegas,β ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Asep Sumpena, seperti dikutip dari siaran pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan menertibkan ketenagakerjaan di wilayah itu.

Fenomena WNA bekerja di sektor informal, seperti perdagangan dan jasa, telah menjadi sorotan. Aktivitas ini sering kali beroperasi tanpa mengantongi izin kerja yang sah dari otoritas. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga menimbulkan persoalan administrasi dan keimigrasian.
Asep Sumpena menekankan bahwa penertiban ini merupakan amanat undang-undang. βIni sesuai dengan aturan yang ada, bahwa WNA yang bekerja harus memiliki izin,β tegasnya. Aturan utama yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur ketat izin kerja bagi tenaga kerja asing.

Disnakertrans Subang sebagai instansi teknis di bidang ketenagakerjaan memegang peran kunci dalam penertiban ini. Fungsi pengawasan dan pembinaan menjadi landasan untuk mengatasi persoalan tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
βKami berharap Disnakertrans bisa lebih proaktif melakukan pengawasan,β tambah Asep. Proaktivitas itu mencakup patroli rutin, pemeriksaan dokumen di tempat-tempat usaha yang berpotensi mempekerjakan WNA, serta sosialisasi aturan kepada pelaku usaha.

Langkah tegas dari Disnakertrans Subang akan memiliki implikasi langsung pada penciptaan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Penertiban WNA tanpa izin bertujuan melindungi hak-hak pekerja Indonesia dan memastikan persaingan usaha yang sehat di tingkat kabupaten.
Selain aspek penindakan, upaya preventif melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Imigrasi juga dinilai crucial. Sinergi ini diperlukan untuk menangani masalah secara komprehensif, mulai dari pencegahan masuknya WNA dengan niat bekerja ilegal hingga penertiban di lapangan.

Dorongan dari Komisi II DPRD ini menjadi tekanan politik bagi Disnakertrans Subang untuk segera bertindak. Respons dan langkah konkret dari dinas tersebut kini dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha lokal dan masyarakat umum yang menginginkan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.




