Jbnews.id – Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 561/139/BKPSDM/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menyasar seluruh sektor usaha, formal maupun informal.
Surat edaran yang ditandatangani pada 21 April 2026 itu merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bagi pekerjanya. Langkah ini diambil untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi, terutama yang rentan di sektor informal.
“Ini komitmen kami melindungi tenaga kerja. Baik di pabrik besar, UMKM, hingga pekerja rumah tangga, harus memiliki jaminan sosial,” tegas Bupati Ahmed Zaki Iskandar dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan, sosialisasi intensif akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan.
Baca Juga:
Implementasi SE ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini masih terkonsentrasi di sektor formal. Data dari dinas setempat menunjukkan masih banyak pekerja, khususnya di bidang jasa dan perdagangan skala kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial wajib tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pendataan ulang. “Kami akan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memetakan pemberi kerja, dari restoran, bengkel, hingga usaha mikro di rumah,” ujarnya. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BPJSTK atau langsung ke kantor cabang.
Bagi pekerja, kepesertaan dalam JKK memberikan perlindungan finansial jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan pulang-pergi. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Iuran untuk kedua program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Ahli ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Prof. Dimas Pratama, menyebut langkah pemerintah daerah ini sebagai terobosan penting. “Ini upaya konkret mengurangi kerentanan ekonomi pekerja. Kebijakan serupa perlu diadopsi daerah lain,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya di atas kertas.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha menyatakan siap mendukung dengan catatan adanya kelonggaran waktu adaptasi bagi usaha mikro. “Kami apresiasi niat baiknya. Untuk UMKM yang baru bangkit, perlu pertimbangan besaran iuran yang proporsional,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang. Respons serupa juga muncul dari pelaku usaha mikro yang mengharapkan kemudahan administrasi.
Surat Edaran ini juga memuat sanksi bagi pemberi kerja yang lalai. Pemerintah daerah dapat memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang disediakan.
Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali figur publik yang kerap menyuarakan isu sosial. Sebagai perbandingan, isu perlindungan hukum juga mencuat dalam kasus laporan ke polisi yang melibatkan sejumlah nama.
Dengan pemberlakuan mulai 1 Mei mendatang, pemerintah daerah kini fokus pada tahap sosialisasi massal. Targetnya, pada kuartal ketiga 2026, seluruh pemberi kerja di Kabupaten Tangerang sudah memenuhi kewajiban pendaftaran ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkeadilan.




