Jbnews.id – Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla. Laporan dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima polisi, Senin (20/4).
Pelapor adalah Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Mereka menilai konten yang diunggah kedua tokoh itu telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ade Armando membantah tuduhan pemotongan video, sementara Abu Janda menyebut laporan tersebut dibuat atas dasar kebencian.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyatakan laporan ini murni inisiatif organisasinya dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla. Barang bukti yang diserahkan mencakup video ceramah utuh JK serta potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV milik Ade dan akun Facebook milik Permadi.
Ade Armando, saat dikonfirmasi, menyatakan ketidakpahamannya atas substansi laporan. “Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade, Senin (20/4) malam. Meski membantah, Ade menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Abu Janda tidak banyak berkomentar. Namun, ia menduga motif pelaporan tersebut bersifat politis. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ucap dia.
Baca Juga:
Paman Nurlette, selaku pelapor, menegaskan bahwa potongan video yang beredar telah memicu pandangan negatif dan permusuhan. “Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut menjerat Ade Armando dan Permadi Arya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.
Kasus ini menambah daftar laporan hukum terkait konten di media sosial yang ditangani aparat. Beberapa waktu terakhir, sejumlah publik figur juga mengambil langkah hukum terhadap konten yang dianggap merugikan, seperti yang dilakukan Uya Kuya terkait pemberitaan hoaks.
Proses hukum terhadap konten digital semakin sering terjadi, mencerminkan tingginya sensitivitas di ruang publik. Selain kasus penghasutan, masalah keuangan juga kerap bermula dari interaksi di dunia maya, seperti dugaan penggelapan uang oleh mantan admin seorang kreator atau modus penipuan kenalan di Facebook yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Proses hukum akan menentukan apakah dakwaan dari APAM dapat dibuktikan di tingkat penyidikan.




