JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti lonjakan spam komentar judi online (judol) di media sosial. Pakar menilai pola penyebaran komentar tersebut kini mengarah pada bentuk provokasi sistematis yang bertujuan melemahkan upaya pemberantasan pemerintah.
Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, mengungkapkan fenomena spam komentar judol di media sosial tidak lagi sekadar promosi situs judi online. Pola ini diduga dimanfaatkan untuk membangun sentimen negatif terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang gencar memberantas praktik perjudian daring.
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” kata Awaludin, Jumat (3/7/2026).
Menurut Awaludin, pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari bisnis judi online memanfaatkan kolom komentar untuk memengaruhi opini publik. Dengan membanjiri unggahan menggunakan komentar provokatif, mereka berupaya mengalihkan perhatian masyarakat sekaligus melemahkan dukungan terhadap pemberantasan judi online.
Ia meminta platform media sosial tidak tinggal diam. Perusahaan platform digital harus lebih proaktif memperketat moderasi konten, termasuk mempercepat pendeteksian dan penghapusan komentar yang mengandung promosi maupun provokasi terkait judi online.
“Platform memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi medium penyebaran promosi dan provokasi terkait judi online,” ungkapnya.
Di sisi lain, Awaludin mengapresiasi langkah Komdigi yang terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online serta membersihkan konten digital bermuatan perjudian. Namun, ia menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan Komdigi.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Awaludin juga mengingatkan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut menyebarluaskan praktik perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:
Berbagai penelitian menunjukkan dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental, jeratan utang, keretakan rumah tangga, hingga meningkatkan potensi tindak kriminal. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik judi online.
Fenomena spam komentar judol ini menjadi perhatian serius karena strategi provokasi sistematis dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan yang telah dilakukan pemerintah. Pakar mendorong Platform Bertindak lebih tegas dalam memoderasi konten di media sosial.
Komdigi diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait seperti Polri, PPATK, OJK, BSSN, dan BIN untuk memastikan penanganan yang komprehensif. Sementara itu, Regulasi AI dan teknologi moderasi konten juga dinilai perlu dipercepat untuk mengantisipasi penyebaran konten provokatif secara masif.
Implikasi dari temuan ini jelas: spam komentar judol bukan lagi sekadar gangguan, melainkan ancaman terstruktur terhadap upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Masyarakat diimbau lebih kritis terhadap konten provokatif di media sosial dan melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan promosi judi online.
Dengan landasan hukum yang jelas, pelaku penyebaran spam komentar judol dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melemahkan upaya pemerintah melalui provokasi sistematis di ruang digital.




