JBNews.id — Mulai pekan depan, pembelian nomor HP baru tidak cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seluruh operator seluler di Indonesia mewajibkan verifikasi wajah atau face recognition bagi pelanggan baru yang akan mengaktifkan SIM card prabayar. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, telah siap menerapkan aturan tersebut. “Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik,” tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, proses registrasi hanya menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK dan nomor kartu keluarga (NoKK). Kini, untuk pelanggan baru secara nasional, selain NIK dan NoKK, seluruh proses registrasi akan dilengkapi dengan pemindaian biometrik wajah. “Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap,” tambah Marwan.
Selama masa uji coba yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah menggunakan pendaftaran dengan data biometrik. “Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya,” ucap Marwan, menandakan antusiasme dan kesiapan sistem dari sisi teknis.
Aturan ini juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Dengan demikian, total maksimal nomor yang dapat dimiliki masyarakat adalah sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar yang kerap digunakan untuk tindak kejahatan atau penipuan.
Aturan untuk Pelanggan Lama dan Baru
Kewajiban perekaman wajah ini hanya ditujukan bagi pelanggan yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru. Sementara itu, bagi pelanggan eksisting, proses registrasi ulang bersifat sukarela. “Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu,” jelas Marwan.
Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, proses registrasi dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali. Hal ini memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, tetap dapat mengakses layanan telekomunikasi sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Cara Registrasi dan Keamanan Data
Registrasi SIM card dengan data perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pelanggan dapat datang langsung ke gerai operator seluler, di mana prosesnya akan dipandu oleh petugas. Kedua, registrasi mandiri (self-registration) dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Salah satu kekhawatiran publik terkait kebijakan ini adalah keamanan data biometrik. Marwan menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan di database operator. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri. Skema ini memastikan data sensitif warga negara tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan tidak mudah bocor ke pihak ketiga.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan menggabungkan NIK, NoKK, dan verifikasi wajah, pemerintah berharap dapat menekan angka penipuan dan penyalahgunaan identitas yang marak terjadi di sektor telekomunikasi. Bagi masyarakat, proses ini mungkin terasa lebih panjang, namun di sisi lain memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pribadi.
Bagi Anda yang berencana membeli nomor HP baru, pastikan untuk menyiapkan dokumen kependudukan dan bersiap menjalani proses verifikasi wajah. Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan dan akan diterapkan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.




