JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan kejahatan digital yang marak menggunakan nomor telepon anonim.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Komdigi menilai mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) selama hampir satu dekade belum cukup kuat karena identitas statis relatif mudah disalahgunakan.
Sejak awal 2026, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah melakukan uji coba kebijakan ini bersama operator seluler. Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah menggunakan pendaftaran SIM Card dengan data biometrik. Mulai 1 Juli nanti, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Pakar Telekomunikasi dan Digital, Heru Sutadi, menilai kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang kerap digunakan dalam penipuan, spam, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber lain seperti phishing dan social engineering. “Dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan juga akan menjadi lebih baik,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Proses Registrasi dan Keamanan Data
Registrasi SIM card menggunakan data biometrik dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi memastikan data pengguna SIM Card aman karena data tersebut dipegang langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler.
Dalam proses registrasi, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data dinyatakan cocok, SIM Card bisa digunakan. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan jika NIK atau nomor kartu keluarga mereka digunakan untuk registrasi SIM Card secara ilegal.
Heru menambahkan, kebijakan ini juga dapat memperkuat perlindungan konsumen karena mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain tanpa izin. “Sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia, terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Baca Juga:
Dampak dan Dukungan Ekosistem Digital
Menurut Heru, kebijakan biometrik SIM Card perlu didukung dengan berbagai pendekatan, termasuk kolaborasi pelaku ekosistem digital melalui program DEAL. “Di tengah meningkatnya penipuan digital dan penyalahgunaan kartu SIM, langkah ini menjadi upaya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital,” sebutnya.
Jika diterapkan dengan baik, aturan ini tak hanya membantu menekan kejahatan digital. Kebijakan ini juga mendukung implementasi PP TUNAS serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. “Harapannya, teknologi ini tidak hanya meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga membuat masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam memanfaatkan layanan digital di Indonesia,” tutup Heru.
Registrasi biometrik SIM Card menjadi langkah strategis Pemerintah untuk mendukung ekosistem digital di Tanah Air, termasuk upaya perlindungan konsumen dan menciptakan kepercayaan masyarakat di ruang digital. Dengan verifikasi identitas yang lebih ketat, risiko kejahatan siber seperti penipuan OTP dan spam diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Sementara itu, operator seluler masih menunggu kejelasan terkait biaya registrasi. Beberapa operator meminta agar biaya Rp 3.000 per registrasi dihapuskan untuk mengurangi beban konsumen. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Komdigi mengenai hal tersebut.
Bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor baru mulai 1 Juli 2026, proses registrasi wajib dilakukan dengan pemindaian wajah langsung di gerai operator atau melalui aplikasi resmi. Pastikan data kependudukan Anda sudah terdaftar di Dukcapil untuk kelancaran proses verifikasi.




