JBNews.id β Empat negara bagian Amerika Serikat menuntut Meta membayar denda sebesar USD 1,4 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun karena dituding merancang Instagram dan Facebook agar membuat pengguna kecanduan. Gugatan yang diajukan oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey ini menandai salah satu perkara perlindungan konsumen terbesar yang pernah dihadapi raksasa media sosial tersebut.
Jumlah denda yang fantastis itu hampir menyamai valuasi pasar Meta yang saat ini diperkirakan mencapai USD 1,5 triliun. Dalam dokumen pengadilan yang dikutip dari Engadget, Rabu (8/7/2026), pengacara Meta menyebut sanksi sebesar itu tidak memiliki preseden dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen. βSanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen,β kata pengacara Meta.
Namun, empat negara bagian tersebut memiliki dasar perhitungan sendiri. Pada sidang bulan lalu, mereka menjelaskan bahwa angka denda diperoleh dengan memperkirakan jumlah pengguna muda yang terdampak oleh platform Meta, lalu mengalikannya dengan denda yang ditetapkan oleh hukum negara bagian. Meta menolak tuduhan tersebut dengan alasan bahwa kecanduan media sosial belum diakui sebagai kondisi kejiwaan yang resmi.
Asosiasi Psikiatri Amerika menegaskan bahwa meskipun kecanduan media sosial saat ini tidak tercantum sebagai diagnosis dalam DSM-5-TR, hal itu bukan berarti kondisi tersebut tidak ada. Pernyataan ini menjadi bantahan langsung terhadap argumen Meta yang mencoba menggugurkan dasar gugatan.
Baca Juga:
Selain gugatan dari empat negara bagian tersebut, Meta juga menghadapi tuntutan hukum tambahan dari 29 negara bagian lain. Sebagian besar tuntutan itu menuduh perusahaan milik Mark Zuckerberg melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) karena mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua. Ini menambah tekanan hukum yang sudah sangat berat bagi perusahaan induk Instagram dan Facebook.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers akan membahas klaim tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan pada Agustus mendatang. Sidang ini akan menjadi momen krusial yang bisa menentukan arah regulasi media sosial di Amerika Serikat. Sementara itu, 14 negara bagian lainnya telah mengajukan klaim berdasarkan hukum lokal yang akan disidangkan secara terpisah pada Februari 2027.
Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang tanggung jawab platform media sosial terhadap dampak psikologis penggunanya. Jika Meta kalah, dampaknya tidak hanya berupa denda triliunan rupiah, tetapi juga bisa mengubah cara Fitur Terbaru dari platform-platform tersebut dirancang dan dioperasikan di masa depan.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa algoritma yang membuat konten terasa adiktif bukanlah kebetulan, melainkan hasil desain yang disengaja. Regulasi perlindungan konsumen dan privasi data di berbagai negara kemungkinan akan semakin ketat menyusul gugatan besar ini. Pengamat menilai bahwa putusan pengadilan nantinya bisa menjadi preseden global bagi industri media sosial.
Meta sendiri terus mengembangkan berbagai inovasi di tengah tekanan hukum. Perusahaan baru-baru ini meluncurkan Aplikasi Pocket berbasis AI serta mengenakan Biaya Langganan untuk fitur AI pada kacamata pintar mereka. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik dan regulator terhadap dampak negatif platform media sosial.
Keputusan pengadilan pada Agustus mendatang akan menjadi titik balik. Jika denda sebesar Rp25.000 triliun benar-benar dijatuhkan, ini akan menjadi pukulan telak bagi Meta dan bisa mengubah lanskap industri media sosial secara fundamental.




