JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pemerintah membatasi pemberitaan aksi demonstrasi maupun melarang media melakukan peliputan. Pernyataan tegas ini disampaikan Meutya di Jakarta pada Senin (3/8/2026) sebagai respons atas maraknya informasi keliru yang beredar di masyarakat.
Meutya menjelaskan, pemerintah justru mendorong media massa untuk melaporkan fakta secara cepat dan akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya disinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah melarang media meliput aksi demonstrasi.
“Teman-teman harus melihat videonya. Jadi ada yang betul-betul hoaks, artinya kejadiannya tidak ada kemudian ditayangkan. Ada juga hoaks yang menggunakan gambar asli tetapi tidak sesuai konteks waktunya. Gambar lama kemudian ditayangkan seolah-olah kejadian baru. Bahkan ada yang menggabungkan peristiwa di negara lain lalu dibuat seakan-akan terjadi di Indonesia,” ujar Meutya.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah derasnya arus informasi yang sulit diverifikasi kebenarannya. Meutya mengidentifikasi setidaknya tiga pola penyebaran hoaks yang kerap terjadi, yakni konten fiktif yang dibuat seolah nyata, manipulasi konteks waktu pada gambar lama, serta penggabungan peristiwa luar negeri yang diklaim terjadi di Indonesia.
Menurut Meutya, penyebaran informasi yang dimanipulasi—baik melalui video, foto, maupun narasi yang dipotong dari konteksnya—dapat memicu kepanikan publik dan memengaruhi pengambilan keputusan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengaku prihatin masih adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan informasi palsu untuk memprovokasi masyarakat.
“Kami betul-betul memohon kepada mereka yang ingin mengganggu atau memprovokasi. Kasihan masyarakat, karena banyak sekali ketakutan. Jadi selama informasinya benar, silakan,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah meminta media profesional tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi yang benar. Dengan demikian, ruang penyebaran informasi palsu semakin sempit.
“Karena itu justru Komdigi menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa informasi palsu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut yang tidak berdasar. Ia mencontohkan, masyarakat bisa menjadi khawatir untuk beraktivitas atau bahkan takut keluar rumah akibat terpapar konten yang tidak sesuai fakta.
“Tapi jangan menyebarkan informasi palsu dengan keinginan untuk membuat ketakutan-ketakutan di tengah masyarakat dengan menggunakan data-data yang tidak benar. Karena informasi itu berdampak kepada keputusan orang per orang dari hari ke hari. Ada yang jadi takut keluar, ada yang jadi khawatir ketika bekerja,” tuturnya.
Menkomdigi menilai praktik penyebaran disinformasi tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan semangat persatuan bangsa, terlebih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Nah ini menurut saya tidak tepat, tidak benar, mencederai nilai-nilai demokrasi dan sungguh tidak mencerminkan semangat kita sebagai bangsa gotong royong, terutama menyambut hari kemerdekaan kita,” pungkasnya.
Pernyataan Menkomdigi ini sejalan dengan berbagai kebijakan yang diambil kementerian dalam menjaga ruang digital yang sehat. Sebelumnya, Komdigi juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam berbagai aspek, termasuk rekam tanpa izin yang dinilai melanggar undang-undang. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Dalam konteks yang lebih luas, sikap tegas terhadap disinformasi ini juga menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi. Komdigi secara konsisten mengingatkan berbagai platform digital untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal transaksi judi online yang melibatkan bank dan dompet digital.
Bagi masyarakat, klarifikasi ini memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, yang menjadi perhatian utama adalah akurasi informasi. Media tetap memiliki ruang yang luas untuk meliput berbagai peristiwa, termasuk aksi demonstrasi, selama sesuai dengan fakta dan kode etik jurnalistik.
Imbas dari pernyataan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang bersifat provokatif atau berpotensi menimbulkan keresahan. Verifikasi silang terhadap sumber informasi menjadi langkah penting sebelum menyebarkan konten ke publik.
Komdigi juga menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap konten digital akan terus dilakukan, namun tetap dalam koridor yang menghormati kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan publik dari hoaks menjadi prioritas utama pemerintah.
Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melawan disinformasi dengan cara melaporkan konten-konten yang terindikasi hoaks kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan konstruktif.




