JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan interoperabilitas data calon penerima bantuan sosial (bansos) dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Langkah ini memangkas waktu verifikasi data dari tiga bulan menjadi kurang dari tiga menit.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam kunjungan jurnalistik Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kelurahan Paksi, Surabaya, Jumat (12/6/2026), menjelaskan peran kementeriannya. “Jadi kalau peran Komdigi ini, kami istilahnya menyediakan jalan tol terkait dengan data, jadi semua data yang ada di kementerian atau lembaga itu semua bisa disatukan dan diakses secara mudah,” ujarnya.
Percepatan verifikasi menjadi dampak paling signifikan dari kebijakan ini. Proses yang dulu memakan waktu hingga tiga bulan kini bisa dilakukan kurang dari tiga menit. “Jadi benar-benar verifikasi ini karena penting ya, karena yang pasti warga tujuannya adalah yang memang berhak mendapatkan jangan sampai justru terlempar dari daftar yang sudah terverifikasi,” tambah Fifi.
Teknologi yang digunakan dalam digitalisasi Perlinsos ini disebut Digital Public Infrastructure (DPI). DPI didukung dua komponen utama, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). IKD diampu oleh Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan akurasi verifikasi identitas penerima manfaat. Sementara SPLP dikelola langsung oleh Komdigi untuk memfasilitasi pertukaran data antar instansi pemerintah secara cepat dan terintegrasi.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, memberikan analogi sederhana tentang SPLP. Ia menganalogikan data-data di kementerian sebagai kolam-kolam yang tersebar. “Yang selama ini kita sulit miliki adalah sistem perpipaan yang efektif. Jadi sistem perpipaan bukan tiap kali ada yang butuh data, eh minta dong air dari kolammu kirim ke saya. Itu kan bukan perpipaan, itu ngirim pakai truk air dikirim, jadi sebagai ilustrasi,” jelas Dika.
Dalam uji coba digitalisasi Perlinsos, sistem perpipaan tersebut adalah SPLP milik Komdigi. Dika menegaskan tujuannya agar tidak perlu mengirim data dalam jumlah besar yang berpotensi menjadi liabilitas saat dipindahkan. “Jadi sebetulnya sekarang prinsipnya adalah data ini bisa saling berkomunikasi satu sama lain on a real time manner. Nah itu salah satu komponen penting,” tambahnya.
Baca Juga:
Pendekatan ini menghindari penggunaan data lama yang belum diperbaharui. Dika menjelaskan, begitu ada warga yang mendaftar, sistem perpipaan langsung mengecek ke semua database untuk mendapatkan data terakhir orang tersebut. “Nah itu sebetulnya ilustrasi SPLP kita atau Data Exchange Platform. Sehingga data ini tidak berpindah-pindah, tidak ada satu kumpulan data yang menjadikan itu malah potensial risk ya. Jadi konsep satu data itu kan bukan artinya data disatukan, bukan. Tapi ada mekanisme, ada data kelola di mana data ini bisa integrated. Nah inilah yang sedang kita coba menggunakan SPLP,” tegasnya.
Dalam kasus Perlinsos, Dika membeberkan fungsi SPLP untuk membantu mempermudah, memberikan keakuratan, dan akuntabel data bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos. “Jadi bayangkan SPLP ini perpipaan di tengah dari semua kolam yang tersebar. Ada sistem perpipaan yang menghubungkan satu sama lain, real time manner, aman karena terlindungi oleh encryption method-nya BSSN, ringan juga jadinya,” pungkasnya.
Melalui SPLP, masyarakat bisa mendapatkan hasil verifikasi pada hari yang sama dan mengajukan sanggahan jika diperlukan. Sistem ini tidak memerlukan pengiriman semua data setiap saat, melainkan hanya data terkait saat ada permintaan pendaftaran.
Berikut sumber data yang terintegrasi dengan sistem interoperabilitas Komdigi:
- Dukcapil
- BPS/DTSEN
- BPJS Ketenagakerjaan
- PLN
- BPJS Kesehatan
- ATR/BPN
- Korlantas/Samsat
- BKN
Integrasi dengan berbagai lembaga ini memastikan data calon penerima bansos lebih akurat dan mutakhir. Dengan teknologi yang ada, risiko data ganda atau penerima yang tidak berhak bisa diminimalkan secara signifikan.
Bagi masyarakat, implikasi dari kebijakan ini cukup jelas. Proses pendaftaran bansos menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Warga tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mengetahui status pendaftaran mereka. Jika ada kesalahan data, sanggahan bisa diajukan langsung pada hari yang sama.
Dari sisi pemerintah, interoperabilitas data ini juga mengurangi potensi kebocoran anggaran. Data yang terintegrasi dan diperbaharui secara real-time memungkinkan penyaluran bansos hanya kepada mereka yang benar-benar berhak. Hal ini sejalan dengan upaya transformasi digital di sektor perlindungan sosial yang tengah digencarkan pemerintah.
Percepatan verifikasi dari tiga bulan menjadi kurang dari tiga menit menunjukkan efisiensi luar biasa yang dihasilkan oleh digitalisasi. Dengan dukungan IKD dari Kemendagri dan SPLP dari Komdigi, sistem perlindungan sosial Indonesia bergerak menuju standar yang lebih modern dan andal.
Ke depan, diharapkan sistem interoperabilitas ini bisa diperluas tidak hanya untuk bansos, tetapi juga untuk layanan publik lainnya. Dengan infrastruktur digital yang sudah terbangun, potensi integrasi data antar lembaga pemerintah menjadi semakin terbuka lebar.
Implementasi SPLP yang dilindungi metode enkripsi BSSN juga menjamin keamanan data warga. Hal ini penting mengingat data kependudukan termasuk informasi sensitif yang harus dilindungi dari penyalahgunaan.
Dengan langkah ini, Komdigi menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan. Interoperabilitas data bukan sekadar teknologi, tetapi juga fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




